SANGIHE – LACAKPOS.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sangihe menggelar razia kendaraan bermotor di seputaran Kota Tahuna, Rabu (3/7/2025).
Kegiatan ini difokuskan pada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong yang dinilai meresahkan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah pengendara yang melanggar aturan, seperti tidak memakai helm, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta menggunakan knalpot brong. Para pelanggar langsung diberikan tindakan tegas di tempat.
Kanit Satlantas Polres Sangihe, Iptu Ismail Diko, S.Sos, menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan lalu lintas di wilayah Kepulauan Sangihe.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan. Mari kita patuhi aturan lalu lintas demi kebaikan bersama,” ujar Iptu Ismail Diko.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar segera menghentikan penggunaan knalpot brong dan mematuhi seluruh peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Satlantas Polres Sangihe memastikan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif dan edukatif dalam menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di daerah tersebut.
(Rinny)






