Ini Alasan Jaksa Agung Fungsionalkan Dan Copot Fadilah Helmi Selaku Kajari Sampang

(Kiri) Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kanan : mantan Kajari Sampang, Fadilah Helmi yang kini difungsionalkan di Kejagung RI (ist)

SAMPANG,  LacakPos.co.id – Jaksa Agung, Dr. ST. Burhanuddin, SH.,MH akhirnya menjelaskan ke publik alasan di balik mutasi sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), termasuk Kajari Sampang, Magetan, Padang Lawas, dan Deli Serdang.

“Ada tiga hal alasan mendasar mutasi terhadap sejumlah Kajari itu, diantaranya dianggap tidak profesional, memiliki manajerial/kepemimpinan yang kurang baik dan atau adanya konflik kepentingan”, kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Kamis (12/2/2026).

Bacaan Lainnya

Terhitung sejak Rabu, (11/02/2026) Jaksa Agung telah menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.

“Mantan Kajari Sampang, Fadilah Helmi kena mutasi diagonal, mutasi bukan dalam jabatan struktural tetapi dalam jabatan fungsional di Kejagung RI”, tulis Pak Anang

Walau demikian, Pak Anang mengatakan bahwa mutasi yang berlaku per 11 Februari 2026 itu merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi, ada yang berupa promosi maupun demosi.

Dan terkait sejumlah 4 atau 5 Kajari yang dimaksud, Pak Anang menyebut mereka dimutasi dengan skema diagonal, yakni dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.

Bersamaan dengan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melakukan mutasi sejumlah 31 Kepala Kejaksaan Negeri berganti jabatan, melakukan mutasi dan rotasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan RI berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026.

3 (tiga) nama yang menjadi perhatian publik dalam mutasi kali ini adalah Kajari Sampang kini digantikan Mochamad Iqbal mantan Kajari Tulang Bawang Barat, Kajari Magetan kini dijabat Sahrul Iman yang sebelumnya menjabat Kajari Bangka Selatan dan Kajari Padang Lawas berganti ke Hasbi Kurniawan.

Sebelumnya Kajari Sampang Fadilah Helmi dan Kajari Magetan, Dezi Septiapermana diamankan dan dibawa ke Jakarta oleh Tim PAM SDO ke Kejagung RI serta Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga diperiksa bersama Kasi Intel Kejari Padang Lawas dan seorang staf tata usaha intelijen terkait dugaan kutipan dana desa.

Kejagung RI sampai saat ini belum merinci perkembangan hasil pemeriksaan di internal Jamwas dan dalam surat mutasi maupun demosi belum dijelaskan posisi jabatan fungsional ketiga mantan Kajari dimaksud.

(Az).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *