SAMPANG – LACKPOS.CO.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang dengan agenda Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Sampang TA 2025, Kamis, (30/04/2026) bertempat di Graha Paripurna lantai II Jalan Wijaya Kusuma-Sampang.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan didampingi Wapim yang lain dan dihadiri anggota DPRD, Wakil Bupati Sampang, H. Ajmad Mahfud dengan Unsur Perwakilan Forkopimda, Sekdakab Sampang, para Asisten, para Pimpinan OPD Teknis, Para Kabag Setdakab, Para Camat serta Para Dirut Perumda.
Rapat paripurna kali ini terkonfirmasi dalam rangkaian untuk menetapkan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.
4 (empat) Perda tersebut meliputi pengelolaan air limbah domestik, penanggulangan kemiskinan, penyelenggaraan ketenagakerjaan, serta pengembangan desa wisata.
Dan Regulasi ini dinilai strategis untuk meningkatkan kualitas layanan publik, memperluas peluang ekonomi, dan mendorong pembangunan berbasis potensi lokal.
Mohammad Faruk, selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, memastikan jika seluruh pembahasan Raperda telah melalui proses dan tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kata Faruk, proses tersebut mencakup perencanaan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024–2025, sudah melalui harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, hingga fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur pada rentan waktu Januari–Februari 2026.
Masih kata Faruk, seluruh substansi telah dibahas bersama OPD terkait dan memenuhi syarat secara yuridis maupun administrative dan pihaknya mendorong pemerintah daerah segera mengajukan nomor register ke gubernur agar Perda ini dapat segera diundangkan dan berlaku efektif.
Sementara Rudi Kurniawan memastikan pula bahwa Empat Raperda ini sangat dibutuhkan, baik dalam pengentasan kemiskinan, ketenagakerjaan, pengelolaan limbah domestik, maupun pengembangan desa wisata.
Pihaknya berharap kepada pemkab Sampang segera mengajukan nomor register kepada Gubernur Jawa Timur agar hendaknya Perda tersebut dapatnya segera diberlakukan.
Terpisah Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfud mengapresiasi sinergitas Legislatif dan Eksekutif atas penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati Sampang TA 2025 dan dan pengesahan 4 (empat) Raperda.
Hal ini penting kata H. Ahmad Mahfud, karena salah satu kunci keberhasilan dan keberlangsungan pembangunan daerah ada pada kerja sama dan sinergitas 2 unsur dimaksud.
(Abd)
Advertorial






