Bupati Robby Dondokambey: Pengesahan Dua Ranperda Perkuat Akuntabilitas dan Pelayanan Publik di Minahasa

Caption: Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., saat menyampaikan sambutan, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Minahasa (Butje/LacakPos)

MINAHASA, LacakPos.co.id – Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.AP., bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., M.AP., dan Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam agenda Pembicaraan Tingkat II terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa.

Caption: Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., dan Ketua DPRD Kabupaten Franky Wolayan, SE,. saat serah terima berkas (Butje/LacakPos)

Rapat dipimpin Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD Putri M. Pontororing, S.E., dan Adrie Kamasi, S.H., M.H. Turut hadir unsur Forkopimda atau perwakilannya, anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, instansi vertikal, serta para tenaga ahli dan pakar DPRD.

Bacaan Lainnya
Caption: Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., saat menyampaikan sambutan. (Ist)

Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menyampaikan bahwa pengesahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Rano Manguni merupakan wujud sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap kedua Ranperda merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang mendukung terciptanya pemerintahan daerah yang efektif dengan tetap menjunjung prinsip checks and balances.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga memaparkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban tidak hanya berisi realisasi keuangan daerah, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah atas berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan.

Program-program tersebut mencakup pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, penguatan ekonomi masyarakat, pengendalian inflasi, hingga upaya menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Minahasa.

Bupati turut menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan rekomendasi yang diberikan DPRD. Menurutnya, seluruh saran tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah pada masa mendatang.

Selain menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD Kabupaten Minahasa juga menetapkan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Air Minum Rano Manguni.

Regulasi tersebut menjadi landasan dalam memperkuat kelembagaan badan usaha milik daerah agar lebih profesional, sehat, mandiri, serta mampu memberikan pelayanan air minum yang semakin optimal kepada masyarakat.

Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa transformasi Perumda Air Minum Rano Manguni merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menyesuaikan tata kelola BUMD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengakhiri sambutannya, Bupati mengajak DPRD, Forkopimda, pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mendukung pembangunan Minahasa.

“Keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh komitmen, integritas, sinergi, dan semangat kebersamaan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Robert Ratulangi, M.AP., membacakan laporan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Ranperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara paling lambat tiga hari setelah penandatanganan berita acara, sesuai ketentuan yang berlaku.
(B.Lengkong)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *