Proses Turun Waris Belum Tuntas, Kuasa Hukum Juliana Rampengan Siapkan Langkah Hukum
MINAHASA, LacakPos.co.id — Proses pengurusan balik nama waris atas sertifikat tanah atas nama almarhum Nicolaas Rori mendapat sorotan dari tim kuasa hukum Juliana Rampengan.
Juliana Rampengan disebut sebagai istri sekaligus ahli waris tunggal dari almarhum Nicolaas Rori. Dalam proses tersebut, Juliana didampingi tim penasihat hukum John F. Kolang, SH dan Fatrawaty Ibrahim, SH.

Kuasa hukum menilai proses pengurusan balik nama waris yang diajukan sejak 17 Juli 2026 hingga kini belum juga tuntas.
John F. Kolang, SH, mengatakan pihaknya mempertanyakan lamanya proses tersebut. Menurutnya, apabila dokumen persyaratan telah dinyatakan lengkap, proses administrasi turun waris semestinya dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku.
“Kami menilai proses ini sudah terlalu lama. Permohonan sudah diajukan sejak 17 Juli 2026, tetapi sampai sekarang belum selesai,” ujar John.
Ia menjelaskan, pihaknya kemudian memperoleh informasi mengenai adanya pemblokiran sertifikat. Namun, menurut kuasa hukum, persoalan pemblokiran tersebut dinilai tidak lagi menjadi hambatan karena perkara yang sebelumnya menjadi dasar pengaduan disebut telah dicabut.
Dalam pertemuan dengan pihak ATR/BPN Minahasa, persoalan lain yang muncul adalah adanya pengaduan dari pihak yang disebut memiliki surat hibah.
Kuasa hukum Juliana berpandangan bahwa keberadaan surat hibah di bawah tangan tersebut tidak semestinya mengubah proses penetapan ahli waris dalam sertifikat.
Menurut John, apabila dokumen hibah tersebut hendak dipersoalkan mengenai keabsahannya, persoalan tersebut merupakan ranah hukum tersendiri dan tidak otomatis menghilangkan hak ahli waris dalam proses turun waris.
“Kalaupun hibah itu sah, persoalannya tetap harus dilihat sesuai ketentuan hukum waris. Untuk proses balik nama waris, nama ahli waris yang sah tetap menjadi dasar,” katanya.
John juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan mengenai siapa yang menyebabkan proses balik nama waris tersebut belum dapat dilanjutkan.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari pihak terkait, proses disebut masih tertahan pada internal Kantor ATR/BPN Minahasa, setelah adanya pengaduan mengenai surat hibah tersebut.
Kuasa hukum Juliana berharap ATR/BPN Minahasa segera memberikan kepastian mengenai status permohonan tersebut.
Pihaknya juga mempertanyakan pelayanan kepada masyarakat, khususnya karena menurut mereka komunikasi untuk memperoleh penjelasan langsung dari pejabat terkait tidak selalu berjalan mudah.
“Kami berharap ATR/BPN menjalankan tugas sesuai ketentuan. Kalau memang tidak ada persoalan hukum yang menghalangi, jangan sampai proses yang seharusnya dapat diselesaikan justru menjadi berlarut-larut,” tegas John.
Ia menambahkan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada ATR/BPN Minahasa untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, apabila tidak ada kepastian, tim kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
“Kalau pelayanan seperti ini terus berlangsung dan tidak ada kepastian, kami akan mengambil langkah-langkah hukum untuk mengatasi masalah ini,” katanya.
Sementara itu, awak media telah mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa untuk meminta konfirmasi terkait standar operasional prosedur (SOP), jangka waktu, serta kendala dalam proses pengurusan turun waris tersebut.
Namun, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa Alfrits Y. Opit, S.SiT. belum berhasil ditemui.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Minahasa, Merry Egeten, juga belum dapat ditemui saat dikonfirmasi karena disebut stafnya sedang berada di luar kantor, saat di chat tidak dibalas di telepon tidak di angkat.
Sedangkan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa, Syuhada Asiana Biki, S.P., saat dikonfirmasi liwat WhatsApp ia menyampaikan dirinya sedang menjalankan tugas luar dan baru akan kembali masuk kantor beberapa hari kemudian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ATR/BPN Kabupaten Minahasa belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan belum selesainya proses balik nama waris tersebut maupun mengenai status pengaduan dan dokumen hibah yang menjadi salah satu persoalan dalam proses tersebut. (Butje)







