SANGIHE, LacakPos.co.id – Sikap Kepala Bea Cukai Tahuna saat menerima dan memberikan tanggapan kepada awak media menuai sorotan. Bukan hanya terkait minimnya jawaban atas sejumlah pertanyaan, cara menerima awak media juga dinilai perlu dievaluasi dari sisi etika komunikasi seorang pejabat publik.
Dalam pertemuan pada Selasa (18/8-26) tersebut, ketika dikonfirmasi mengenai sejumlah persoalan yang berkaitan dengan institusi Bea Cukai, Kepala Bea Cukai Tahuna disebut menjawab, “Saya tidak bisa memberikan jawaban karena saya tidak tahu. Tanya saja ke kantor Manado.”
Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan awak media. Sebagai pimpinan kantor di daerah, publik tentu berharap setiap persoalan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan satuan kerja dapat dijelaskan secara terbuka, atau setidaknya diarahkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan dengan cara yang profesional.
Persoalan kemudian tidak hanya menyangkut substansi jawaban, tetapi juga etika dalam menerima awak media.
Kepala Bea Cukai Tahuna menerima awak media dalam posisi duduk sambil mengangkat salah satu kaki. Sikap tersebut dinilai kurang mencerminkan penghormatan terhadap pihak yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dan meminta klarifikasi secara resmi.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan apakah sikap demikian layak ditunjukkan oleh seorang pimpinan institusi negara ketika berhadapan dengan awak media yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik?
Jabatan publik bukan sekadar persoalan kewenangan, tetapi juga menyangkut keteladanan. Seorang pimpinan dituntut memiliki kemampuan komunikasi, menjaga etika pelayanan, serta menunjukkan sikap profesional kepada siapa pun yang membutuhkan informasi.
Jika seorang pejabat tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan tertentu, hal tersebut tentu dapat disampaikan secara terbuka. Namun, cara menyampaikan ketidaktahuan dan mengarahkan media kepada pihak lain semestinya tetap dilakukan dengan bahasa serta sikap yang mencerminkan profesionalitas.
Media juga bukan datang untuk meminta perlakuan istimewa. Awak media hadir untuk memperoleh informasi, melakukan konfirmasi, dan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana mestinya.
Karena itu, keterbukaan terhadap pertanyaan media menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi publik yang sehat. Sikap defensif atau cara berkomunikasi yang dapat ditafsirkan sebagai meremehkan kerja jurnalistik berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi.
Pertanyaan publik pun menjadi relevan jika seorang kepala kantor tidak mengetahui persoalan yang ditanyakan, sejauh mana penguasaan pimpinan terhadap berbagai persoalan yang berada dalam lingkungan kerja yang dipimpinnya?
Pertanyaan lainnya, apakah cara menerima awak media tersebut sudah mencerminkan standar etika pelayanan yang seharusnya menjadi contoh bagi jajaran di bawahnya?
Kritik ini tidak semestinya dipandang sebagai persoalan pribadi antara pejabat dan wartawan. Yang menjadi sorotan adalah etika pejabat publik, kualitas pelayanan informasi, profesionalitas komunikasi, serta penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
Awak media berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Bea Cukai Tahuna maupun pejabat terkait di tingkat yang lebih tinggi. Evaluasi diperlukan agar hubungan antara institusi pemerintah dan pers tetap berjalan secara profesional, terbuka, dan saling menghormati.
Di sisi lain, hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka. Kepala Bea Cukai Tahuna maupun Kantor Bea Cukai Manado perlu diberikan ruang untuk menjelaskan duduk persoalan, termasuk mengenai alasan tidak dapat memberikan jawaban atas pertanyaan awak media serta konteks pertemuan tersebut.
Klarifikasi dari pihak terkait penting agar pemberitaan tidak hanya berangkat dari satu sisi dan seluruh fakta dapat disampaikan secara berimbang kepada masyarakat.
Sebab, jabatan adalah amanah. Etika adalah cerminan kepemimpinan. Dan pelayanan publik semestinya tidak berhenti pada kewenangan, tetapi juga tercermin dari cara seorang pejabat menghormati masyarakat dan insan pers. (Rinny)
Catatan Redaksi:
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, dipersilakan menghubungi Redaksi LacakPos.co.id untuk menggunakan hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.







