Wujud Zero Tolerance, Jaksa Agung Copot Kajari Sampang Usai Diamankan PAM SDO

Fadilah Helmi, mantan Kajari Sampang yang kini difungsionalkan di Kejagung RI usai diamankan Tim PAM SDO

SAMPANG, LacakPos.co.id – Akhirnya terjawab desas desus dan pertanyaan publik nasib Fadilah Helmi, Kajari Sampang usai dibawa ke Jakarta oleh Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Jamintel Kejagung RI dari area Kejati Jatim, Jl. A. Yani Surabaya, Selasa, (20/01/2026).

Fadilah Helmi diamankan dan dibawa ke Jakarta usai dilakukan pemeriksaan awal oleh Tim PAM SDO di Kejati Jatim.

Bacaan Lainnya

“Fadilah Helmi diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, kata Kajati Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H., pada awak media di kantor Kejati Jatim. Rabu, (21/02)2026).

Untuk sementara mengisi kevakuman jabatan, pihaknya sudah menunjuk Abd. Rosyid, SH salah satu Koordinator pada Asintel Kejati Jatim untuk menjabat Plh. Kajari Sampang.

Kejagung RI menindak lanjuti laporan dan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan Suap semasa Fadilah Helmi menjabat Kajari Sampang maupun saat di Barito Utara.

Terkonfirmasi pada Tempo, edisi 25/01/2026,
“Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan terkait dugaan suap dan abuse of power yang diduga kuat dilakukan mantan Kajari Sampang, Fadilah Helmi”, kata Jamwas Rudi Margono.

Kini terhitung sejak Rabu, (11/02/2026) Jaksa Agung telah menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.

Hal ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H. ketika dihubungi Lacakpos&tim, Rabu, (11/02/2026).

“Yang bersangkutan (maksudnya Fadilah Helmi) kena mutasi diagonal mutasi bukan dalam jabatan struktural tetapi dalam jabatan fungsional di Kejagung RI”, tulis Pak Anang

Jaksa Agung, Dr. ST. BURHANUDDIN, SH.,MH telah menunjuk mantan Kajari Tulang Bawang, Mochamad Iqbal, SH, MH selaku Kajari Sampang menggantikan Fadilah Helmi yang kini difungsionalkan di Kejagung RI.

Langkah tegas, tepat dan terukur yang diambil Kejagung RI diapresiasi Dewas Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPD GMPK) Kabupaten Sampang, Arief Sugiharto.

“Ini sebagai wujud Zero Tolerance, Tak Ada Solidaritas Korps, Tak Ada Kamus Melindungi Teman sejawat, dan Tak Ada Nafas Penghianat Institusi”, kata mas Arief penuh semangat

(Az).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *