SAMPANG,LacakPos.co.id – Dalam rangka menjamin rasa aman dan nyaman bagi konsumen serta sebagai implementasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, MUI dan Pemerintah Kabupaten Sampang menyerahkan sertifikat halal yang pertama diluncurkan.
Berlokasi di “DK Coffee&Resto” di Jl. Keramat Kelurahan Karang Dalam Kecamatan Sampang Asisten 1 Setdakab Sampang, Sudarmanto secara resmi menyerahkan “Sertifikat Halal”, Selasa, (05/05/2026).

Selasa (05/05/2026)
Saat penyerahan, mewakili Pemkab Sampang, Sudarmanto didampingi perwakilan MUI, Abdul Wahab selaku Penyelia Halal dan nampak hadir Kabag Kesra, Dr. Syaiful Muqoddas, Kakankemenag Sampang yang diwakili Wahyu Hidayat dan unsur teknis terkait lainnya.
“Apresiasi layak diberikan kepada pengelola “DK Coffee&Resto” atas raihan ini, karena pertama yang mendapatkan pengakuan serifikat halal ini”, ungkap Sudarmanto di lokasi usai penyerahan kepada Lacakpos&tim
Pihaknya berharap ini menjadi pemantik bagi pengusaha kreatif dan UMKM lainnya mendapatkan pengakuan resmi dari “Penyelia Halal”.
Terpisah, Dr. Syaiful Muqoddas selaku Kabag Kesra Setdakab Sampang memastikan bahwa produk yang melewati 18 Oktober 2026 belum bersertifikasi halal, dapat menjual produknya namun memberikan Label “Non Halal”.
“Produk dimaksud dapat beredar di pasaran dengan label “Non Halal”, dan atau dilarang beredar”, ungkap Syaiful Muqoddas.
Hal dilakukan kata Syaiful karena sosialisasi dan koordinasi secara intensif sudah dilakukan sejak bulan romadhon yang lalu dengan tujuan hendaknya semua produk di wilayah Kabupaten Sampang memiliki sertifikasi halal.
Seiring dengan Pemkab Sampang, Abdul Wahab selaku Penyelia Halal MUI memastikan pula jika produk yang mendapatkan sertifikat halal ini sudah melalui proses pemeriksaan secara komprehensif dan tahapan sesuai dengan mekanisme.
Hal senada disampaikan Wahyu Hidayat selaku Kasubag TU mewakili Kakankemenag Sampang menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memastikan setiap produk yang beredar memenuhi standar kehalalan sesuai regulasi.
“Kami di Kementerian Agama memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan aspek kehalalan dan Sertifikasi ini bukan sekadar formalitas dan administratif tetapi bentuk jaminan kepada masyarakat bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar halal,”,tegas Wahyu
(Az)






