TANAH DATAR – LACAKPOS.CO.ID – Kapolres Tanah Datar, AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., mengimbau masyarakat penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon Rp1 juta hingga Rp100 juta yang dokumen kepemilikannya berupa BPKB kendaraan atau sertifikat tanah masih ditahan oleh pihak bank, agar segera meminta kembali dokumen tersebut.
Imbauan itu disampaikan Kapolres menyikapi banyaknya pengaduan masyarakat terkait praktik penahanan dokumen dalam penyaluran KUR oleh Bank BRI Cabang Batusangkar, yang secara tegas tidak mensyaratkan adanya agunan tambahan dalam bentuk apa pun.
“Perlu kami luruskan, dalam KUR Rp1 juta sampai Rp100 juta itu tidak dikenal istilah agunan tambahan. Aturannya jelas tidak mensyaratkan agunan. Jadi apabila ada BPKB atau sertifikat yang diambil dari nasabah, itu bukan agunan, melainkan dokumen milik pribadi nasabah yang ditahan,” tegas AKBP Dr. Nur Ichsan kepada wartawan, Selasa (10/02/2026).
Menurutnya, seluruh dokumen kepemilikan tersebut wajib dikembalikan kepada nasabah, karena tidak memiliki dasar hukum untuk dikuasai oleh pihak bank.
“Kami mengimbau masyarakat untuk datang dan meminta kembali dokumen tersebut ke bank. Bank tidak memiliki hak menahan BPKB atau sertifikat dalam skema KUR ini. Apabila bank menolak mengembalikan, silakan lapor ke Polres Tanah Datar. Kami akan memproses sesuai ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, apabila pihak bank atau oknum tertentu tetap menolak mengembalikan dokumen setelah diminta, maka perbuatan tersebut tidak lagi berada pada ranah administratif semata.
“Jika sudah diminta namun tidak dikembalikan, itu dapat masuk dalam kategori penahanan tanpa hak, bahkan penggelapan, tergantung pada fakta dan alat bukti. Masyarakat silakan melapor, dan kami akan menindaklanjutinya secara profesional,” tegasnya.
AKBP Dr. Nur Ichsan menjelaskan, penguasaan dokumen milik orang lain tanpa dasar hukum yang sah dapat berimplikasi pidana, khususnya apabila dilakukan dengan kesengajaan dan menimbulkan kerugian bagi pemilik dokumen.
“Dalam konteks ini, karena tidak ada kewajiban agunan, maka menahan dokumen milik nasabah berpotensi memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, apabila dokumen tersebut dikuasai dan tidak dikembalikan tanpa hak,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik juga akan menelaah kemungkinan penerapan pasal pidana lain sesuai perkembangan perkara.
“Apabila ditemukan adanya tekanan, penyalahgunaan kewenangan, atau rangkaian perbuatan yang merugikan masyarakat, tentu akan kami kaji secara objektif berdasarkan fakta hukum. Prinsipnya, tidak ada yang kebal hukum,” tegas Kapolres.
Kapolres Tanah Datar juga menegaskan komitmen kepolisian untuk melindungi masyarakat kecil sebagai penerima manfaat program negara.
“KUR merupakan program pemerintah untuk membantu UMKM dan masyarakat kecil. Jika dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang merugikan rakyat, maka aparat penegak hukum wajib hadir dan bertindak,” pungkasnya.
Sikap tegas Polres Tanah Datar tersebut sejalan dengan temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, yang sebelumnya mengungkap masih adanya bank menahan BPKB dan sertifikat dalam penyaluran KUR Rp1–100 juta, meskipun Peraturan Menko Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2023, kebijakan afirmatif Kementerian UMKM sejak 2024, serta regulasi OJK secara tegas melarang pengambilan agunan tambahan.
Dalam wawancaranya dengan Lacakpos.co.id, Kamis (04/02/2026) yang lalu, Ombudsman juga telah menegaskan adanya sanksi finansial berupa penghentian pembayaran subsidi bunga KUR terhadap bank yang melanggar, serta kewajiban mengembalikan seluruh dokumen milik nasabah.
Kasus-kasus yang muncul di Kabupaten Tanah Datar, termasuk pengakuan sejumlah nasabah KUR di beberapa unit BRI Cabang Batusangkar, kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.(**)






