BRI Tamako Diduga Hilangkan Dokumen, Ditawari Rp100 Juta Nasabah Memilih Jalur Hukum

Caption: Frangki judi lumiu Supit "Alumni Lemhannas" (Pangamat Perbankan). (LacakPos/Rinny)

SANGIHE, LacakPos.co.id Alumni Lemhannas Taplai Sulawesi Utara Angkatan 2014, Frangki Judi Lumiu Supit, melayangkan himbauan keraskepada pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI)agar tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam melindungi nasabah, khususnya terkait prinsip rahasia bank dan keamanan dokumen jaminan.


‎Frangki menegaskan, perbankan di Indonesia secara tegas diwajibkan memberikan perlindungan hukum kepada nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menyatakan bahwa rahasia bank mencakup seluruh keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

‎“Ketentuan ini bukan sekadar formalitas. Bank wajib bertanggung jawab penuh apabila nasabah dirugikan akibat kesalahan sistem atau kelalaian internal bank,” tegas Frangki di hadapan media pada Senin,(9-2/26)

‎Ia secara khusus menyoroti dugaan hilangnya dokumen jaminan milik nasabah di Unit BRI Tamako, yang dinilai sebagai persoalan serius dan tidak bisa dianggap sepele.

‎Menurutnya, Undang-Undang Perbankan telah mengatur sanksi pidana bagi direksi maupun pegawai bank yang dengan sengaja menghilangkan atau menyalahgunakan dokumen jaminan. Selain itu, nasabah memiliki hak hukum untuk menempuh gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, guna menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.

‎“Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana perbankan. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi perbankan runtuh akibat kelalaian yang tidak diselesaikan secara bertanggung jawab,” ujarnya.

‎Frangki juga menghimbau masyarakat, khususnya nasabah BRI, agar lebih berhati-hati dalam menyerahkan dokumen penting, serta memastikan adanya bukti administrasi yang sah guna menghindari risiko serupa di kemudian hari.

‎Dalam perkembangan hasil mediasi di Polsek Tamako, pihak BRI disebut telah menyatakan kesediaannya mengganti kerugian sebesar Rp100 juta sesuai kemampuan, namun tawaran tersebut ditolak oleh pihak nasabah yang dirugikan (AP). Hal ini disampaikan Kapolsek Tamako, AKP Meldy Roring, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa,(10-2/26)

‎Sementara itu, AP, saat dikonfirmasi media pada Selasa (10/2/2026), menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum.

‎“Kami akan melayangkan somasi dan tidak tinggal diam.Yang kami tuntut bukan uang Rp100 juta, tetapi dokumen yang merupakan hak milik kami,” tegas AP.

‎Kasus ini diharapkan menjadi peringatan serius bagi institusi perbankan agar menjalankan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab hukum secara konsisten, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan kepastian hukum bagi nasabah.

Hingga berita ini di turunkan pihak Bank BRI belum memberikan klarifikasi resmi kepada media ini.

Bacaan Lainnya

(Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *