MANADO, LacakPos.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara memberikan apresiasi terhadap tindakan tegas Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Mintu, Desa Atoga, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Rabu (8/7/2026).
Sekretaris DPD PJS Sulawesi Utara, Steven Pande-Iroot, menyatakan bahwa operasi yang dipimpin langsung Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, mencerminkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif pertambangan ilegal.
Menurut Steven, langkah tersebut menunjukkan keberanian dan komitmen aparat kepolisian dalam melindungi lingkungan hidup dari ancaman kerusakan serta pencemaran yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas tambang tanpa izin.
Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap PETI merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan secara konsisten. Selain menyebabkan kerusakan lingkungan, aktivitas pertambangan ilegal juga berpotensi memicu konflik sosial, membahayakan keselamatan masyarakat, dan mengurangi potensi penerimaan negara.
DPD PJS Sulawesi Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum tersebut sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya alam serta mewujudkan tata kelola pertambangan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Atas dedikasi dan konsistensinya dalam memberantas pertambangan ilegal, DPD PJS Sulawesi Utara menilai Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, layak memperoleh penghargaan dari pimpinan Polri, baik di tingkat Polda Sulawesi Utara maupun Mabes Polri.
PJS Sulawesi Utara juga meyakini bahwa penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan berkesinambungan akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.
“PJS Sulawesi Utara berharap pemberantasan PETI terus dilaksanakan secara konsisten, profesional, dan tanpa tebang pilih. Langkah tersebut bukan hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum, melindungi lingkungan hidup, dan menjaga kepentingan masyarakat,” ujar Steven menutup keterangannya. (*)






