Ronny Kaunang Fasilitasi Nikah Massal Gratis, Puluhan Pasangan di Desa Kumu Siap Dapat Kepastian Hukum

Caption: Hukum Tua Desa Kumu, Ronny Kaunang. (Juandi/LacakPos)

MINAHASA, LacakPos.co.id – Pemerintah Desa Kumu, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, akan menggelar pemberkatan nikah massal secara gratis pada 26 Juli 2026. Kegiatan yang diprakarsai Hukum Tua Desa Kumu, Ronny Kaunang, ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa.

Program tersebut ditujukan bagi pasangan yang hingga kini belum memiliki ikatan perkawinan yang sah. Berdasarkan pendataan pemerintah desa, sekitar 20 pasangan akan mengikuti pemberkatan nikah yang seluruh biayanya difasilitasi oleh Pemerintah Desa Kumu.

Bacaan Lainnya

Agar para peserta juga memperoleh legalitas administrasi, Pemerintah Desa Kumu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa. Langkah ini dilakukan supaya setiap perkawinan dapat dicatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memiliki kekuatan hukum dan memudahkan pengurusan dokumen kependudukan.

Ronny Kaunang mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat agar setiap keluarga memiliki status perkawinan yang sah sekaligus memperoleh perlindungan hukum.

“Melalui pemberkatan nikah massal ini kami berharap pasangan yang selama ini belum sempat menikah secara resmi dapat memperoleh kepastian hukum. Dengan demikian, hak-hak suami, istri, dan anak terlindungi serta pengurusan administrasi kependudukan menjadi lebih mudah,” ujar Ronny Kaunang.

Pendaftaran dibuka tanpa dipungut biaya melalui Kantor Desa Kumu. Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain fotokopi KTP kedua calon mempelai, Kartu Keluarga, akta kelahiran, pas foto berdampingan ukuran 4×6, serta akta kematian bagi janda atau duda yang ditinggal meninggal dunia, atau akta cerai bagi janda maupun duda cerai hidup.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia melalui nomor 0813-4067-5426.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Kumu berharap semakin banyak keluarga yang memiliki perkawinan sah secara agama dan negara, sehingga tercipta tertib administrasi kependudukan serta kepastian hukum bagi seluruh anggota keluarga.
( Butje/Juandi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *