MINAHASA, Lacakpos.co.id – Pemerintah Desa Kumu, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, mulai menyalurkan bantuan pangan alokasi Februari hingga Maret kepada warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat. Dalam penyaluran kali ini, setiap keluarga memperoleh 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.
Bantuan tersebut merupakan akumulasi jatah selama dua bulan. Setiap bulan, penerima memperoleh 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng, sehingga untuk alokasi Februari dan Maret disalurkan sekaligus.
Sekretaris Desa Kumu, Nontje Kumaunang, mengatakan program bantuan pangan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok, terutama bagi petani dan nelayan yang belakangan ini menghadapi dampak kondisi cuaca yang kurang mendukung aktivitas mereka.
“Melalui bantuan ini kami berharap beban kebutuhan sehari-hari masyarakat dapat sedikit berkurang, khususnya bagi petani dan nelayan yang terdampak cuaca buruk,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jumlah penerima manfaat di Desa Kumu tercatat sebanyak 143 kepala keluarga (KK). Namun, hingga proses penyaluran berlangsung masih terdapat 24 KK yang belum mengambil bantuan.
Menurut Nontje, pemerintah desa terus menginformasikan kepada warga agar segera mengambil bantuan sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan. Pasalnya, penyaluran memiliki batas waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap berupaya memfasilitasi masyarakat agar seluruh penerima yang berhak bisa memperoleh bantuan ini tepat waktu,” katanya.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Kumu, Ronny Kaunang, mengajak masyarakat memanfaatkan bantuan yang diberikan pemerintah secara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
Ia juga mengimbau warga yang belum mengambil bantuan agar segera berkoordinasi dengan pemerintah desa sehingga proses penyaluran dapat diselesaikan sesuai prosedur.
“Pemerintah berharap bantuan ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan menjadi bentuk kepedulian terhadap warga yang membutuhkan,” ujar Ronny.
Pemerintah Desa Kumu menegaskan seluruh proses penyaluran bantuan pangan dilakukan secara terbuka, tertib, dan sesuai ketentuan agar seluruh penerima manfaat memperoleh haknya secara optimal. (Butje/Juandi)







