TANAH DATAR — LACAKPOS.CO.ID – Pemerintah pusat secara tegas melarang perbankan meminta agunan tambahan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp100 juta. Larangan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan disertai sanksi pencabutan subsidi bunga sejak tahun 2024.
Namun, di tengah penegasan kebijakan nasional itu, praktik penyaluran KUR oleh Bank BRI Cabang Batusangkar Unit Simabur kini menuai sorotan, menyusul adanya pengakuan nasabah yang menyebut masih diwajibkan menyerahkan BPKB kendaraan meski nilai pinjaman hanya Rp10 juta.
Dilansir dari detikFinance, Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza mengungkapkan bahwa pemerintah menemukan fakta di lapangan, di mana UMKM yang dinilai layak justru tidak mendapatkan akses KUR dari perbankan.
“Ketika kami observasi justru akhirnya ya dari UMKM-nya yang kurang siap, tetapi ketika kami temukan UMKM-nya siap, banknya tidak mau ngasih (KUR),” ujar Helvi usai acara Holding UMKM Expo di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa kendala penyaluran KUR bukan semata-mata pada debitur, melainkan juga pada implementasi kebijakan di tubuh perbankan.
Lebih jauh, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Damanik, menegaskan bahwa larangan agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta telah diperkuat dengan sanksi sejak 2024.
“Salah satu afirmasi di dalam pembiayaan Kredit Usaha Rakyat adalah, di bawah Rp100 juta itu tidak boleh ada agunan tambahan. Aturannya jelas, bila Anda memberikan agunan tambahan, maka subsidi bunganya tidak boleh dibayarkan. Itu clear,” tegas Riza.
Ia menambahkan, kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk kontrol negara terhadap praktik perbankan, agar tidak lagi membebani UMKM dengan persyaratan yang bertentangan dengan tujuan KUR.
Di Kabupaten Tanah Datar, seorang nasabah asal Jorong Tanjung Limau, Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan, mengungkapkan bahwa sejak 2024 ia menerima pembiayaan KUR dari BRI Unit Simabur.
Namun, meski hanya mengajukan pinjaman sebesar Rp10 juta, ia mengaku wajib menyerahkan BPKB sepeda motor sebagai agunan, yang hingga kini belum dikembalikan karena angsuran masih berjalan.
“Pinjaman saya cuma Rp10 juta, tapi dari awal diminta BPKB motor. Sampai sekarang masih ditahan,” ungkapnya.
Di sisi lain, sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat hasil penarikan disebut telah disiapkan untuk dilelang oleh pihak bank, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap kebijakan KUR.
Praktik tersebut diduga bertentangan dengan:
- Peraturan Menko Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR;
- Kebijakan afirmatif Kementerian UMKM sejak 2024 yang mengaitkan kepatuhan bank dengan pencairan subsidi bunga;
- POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;
- UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka sanksi administratif hingga penghentian pembayaran subsidi bunga KUR dapat dikenakan kepada bank penyalur.
Menanggapi sorotan tersebut, Pimpinan Cabang BRI Batusangkar, Alvian, menyatakan bahwa secara prinsip BRI mematuhi ketentuan penyaluran KUR.
“Pada prinsipnya, KUR dengan plafon hingga Rp100 juta diberikan tanpa mensyaratkan agunan tambahan. Namun, bank tetap melakukan asesmen kelayakan usaha dan profil risiko debitur sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian,” ujarnya, Selasa (27/01/2026) melalui pesan singkat.
Ia menegaskan bahwa penerapan agunan tambahan hanya berlaku untuk KUR dengan plafon di atas Rp100 juta.
Kasus ini menjadi ujian nyata konsistensi pelaksanaan program negara di tingkat bawah. Ketika regulasi sudah tegas dan sanksi telah diberlakukan, praktik yang menyimpang berpotensi mencederai tujuan utama KUR sebagai instrumen pemberdayaan UMKM, sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap program pembiayaan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas dugaan praktik tersebut.(**)






