TANAH DATAR – LACAKPOS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyatakan perang terhadap LGBT dan pelecehan seksual melalui penguatan sinergi lintas sektor serta percepatan penyusunan regulasi sebagai langkah pencegahan dan penanganan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pemangku Kepentingan Terkait LGBT dan Kasus Pelecehan Seksual yang digelar di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, Kamis (2/7/2026) pukul 13.30 WIB.
Rapat dipimpin Bupati Tanah Datar dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar, Ketua TP PKK Kabupaten Tanah Datar, Forkopimda, instansi vertikal, Kerapatan Adat Nagari (KAN), LKAAM, MUI, tokoh adat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, serta berbagai unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Tanah Datar menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar untuk menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan langkah strategis penanganan LGBT dan kasus pelecehan seksual di Kabupaten Tanah Datar.
“Hari ini sengaja kita mengundang seluruh unsur untuk menghimpun masukan. Sesuai dengan kearifan lokal yang kita miliki, nantinya kita akan menyiapkan regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Bupati maupun jika diperlukan Peraturan Daerah,” ujar Bupati.
Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari berbagai pengaruh negatif di era digital.
“Kami memohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat, instansi vertikal, Forkopimda, angku-angku niniak mamak, ulama, bundo kanduang, dan seluruh pihak. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga dan menyelamatkan generasi penerus,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menyampaikan dukungannya terhadap penyusunan regulasi sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi berbagai penyakit masyarakat.
Menurutnya, penyusunan regulasi dapat diawali melalui Peraturan Bupati sebelum dikembangkan menjadi Peraturan Daerah apabila diperlukan. Ia juga mengingatkan pentingnya seluruh pemangku kepentingan untuk tidak memberikan ruang maupun fasilitas terhadap aktivitas yang bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku, serta memperkuat pengawasan dan pembinaan sejak usia dini melalui lingkungan keluarga dan pendidikan.
“Harapan kami kita sebagai pemerintah daerah, sebagai stakeholder jangan pernah memfasilitasi kegiatan LGBT ini, kita harus antisipasi dari dini, tanpa sadar kadang-kadang kita bangga, kita ikut memfasilitasi. Di mulai dari dini, dari SD, kalau ada nampak tanda-tandanya langsung kita pantau, kita arahkan, jangan justru ikut bangga dan memfasilitasi, begitu juga jenjang SMP, SMA,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Kapolres Tanah Datar turut memaparkan hasil identifikasi dan penanganan penyakit masyarakat terkait LGBT yang telah dilakukan melalui pembentukan Posko Klinik Psikologi, layanan konseling, serta pemetaan kondisi di lapangan.
“Berdasarkan hasil pendampingan, ditemukan bahwa faktor keluarga, lingkungan pergaulan, serta kurangnya pemahaman mengenai dampak sosial dan kesehatan menjadi beberapa faktor yang memengaruhi munculnya penyimpangan perilaku,” terangnya.
Selain itu, Kapolres juga memaparkan perkembangan temuan kasus, hasil kajian akademik, serta contoh regulasi yang telah diterapkan di sejumlah daerah sebagai referensi dalam penyusunan kebijakan di Kabupaten Tanah Datar.
Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan seluruh peserta, rapat menyepakati komitmen bersama untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan LGBT di Kabupaten Tanah Datar melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, aparat penegak hukum, lembaga adat, lembaga keagamaan, dunia pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta keluarga.
Forum juga mendukung percepatan penyusunan regulasi sebagai payung hukum, penguatan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, serta dukungan anggaran melalui APBD guna mendukung pelaksanaan program secara berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati pembentukan Tim Koordinator Penanggulangan LGBT Kabupaten Tanah Datar yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mengoordinasikan langkah-langkah strategis, mulai dari penyusunan regulasi, pembinaan, edukasi, pendampingan, pembentukan posko terpadu, hingga monitoring dan evaluasi.
Selain itu, disepakati pula penyusunan keputusan adat, taushiyah MUI, serta pembentukan tim terpadu lintas instansi untuk melaksanakan sosialisasi dan pendampingan secara bertahap sebagai upaya memperkuat pencegahan dan penanganan penyakit masyarakat di Kabupaten Tanah Datar.(**)






