ENREKANG, LacakPos.co.id – Kapolres Enrekang AKBP Ketut Yoga Saputra, S.I.K., memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Dusun Banua, Desa Banua, Kecamatan Bungin, Senin (24/8/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Enrekang AKP Abd. Samad, S.H., M.H., serta dihadiri sejumlah awak media.
Kapolres Enrekang menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial MAR (26), warga Tontonan, Kelurahan Tanete, Kecamatan Anggeraja.
Sementara korban diketahui bernama Salma Asaleh (49), warga Sossok, Kelurahan Mataran, Kecamatan Anggeraja.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari unggahan status WhatsApp milik korban yang bertuliskan, “Menghilang Otw Jauh.” Keluarga yang melihat unggahan tersebut kemudian berusaha menghubungi korban. Namun, telepon seluler korban diketahui sudah tidak aktif.
Keluarga bersama warga kemudian melakukan pencarian. Keberadaan korban selanjutnya dikaitkan dengan keterangan saksi yang sebelumnya melihat korban dibonceng seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa nomor polisi menuju arah Kecamatan Bungin.
Petunjuk lain diperoleh dari rekaman CCTV di SPPG Tomenawa yang diduga memperlihatkan korban sedang dibonceng seseorang menuju jalan arah Kecamatan Bungin.
Berbekal sejumlah informasi tersebut, keluarga, warga, dan pihak kepolisian memperluas pencarian hingga ke kawasan perbukitan di Dusun Banua, Desa Bungin, Kecamatan Bungin.
Korban akhirnya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di area semak-semak, sekitar 10 meter dari jalan tani. Saat ditemukan, korban dalam posisi tengkurap dan tubuhnya tertutup tumpukan ranting yang mulai mengering.
“Jasad korban ditemukan penyidik bersama warga pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Korban ditemukan di semak-semak pada hari ketiga pencarian, dalam kondisi meninggal dunia dan posisi telungkup, setelah dilaporkan hilang kontak selama dua hari,” jelas AKBP Ketut Yoga Saputra.
Motif Masih Didalami
Kapolres Enrekang menegaskan, dugaan motif ekonomi masih terus didalami. Penyidik, kata dia, masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
Dari terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah masker, satu bilah pisau atau badik, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatan tersebut, MAR disangkakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Polres Enrekang juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta untuk tidak menyebarluaskan foto maupun video korban yang tidak layak dipublikasikan.
“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum terhadap perkara ini dilakukan secara profesional sampai tahap penyelesaian perkara,” ujar Kapolres Enrekang.
(Atta)






