Kapolri Tegas : Positif Narkoba PTDH Dan Pidanakan, Kini Oknum Anggota Satreskrim Polres Sampang Terancam

Caption: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. ( ist)

SAMPANG,  LacakPos.co.id –Kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si disaat sedang berproses menuju Polri Presisi kini kembali diuji oleh ulah salah satu oknum anggota Polres Sampang inisial Aipda IS karena perilakunya mencederai organisasi dan institusi Polri yang sedang mengembalikan kepercayaan public (recovery trust public).

Informasi yang dihimpun Lacakpos&tim di lapangan, Aipda IS yang belum lama menjabat Kanit Reskrim pada salah satu Polsek di Jajaran Polres Sampang ini diciduk dan langsung dibawa Provost ke Mapolres sampang untuk di lakukan pendalaman.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K via Kasie Propam AKP Darussalam memastikan jika proses terhadap oknum anggotanya sampai saat ini terus berproses.

“Hasil tes urinenya yang bersangkutan positif penyalahguna narkoba”, Ungkap Kasi Propam

Pihaknya sudah bekerja dan di awal penyelidikan yang dilakukan Unit Paminal yang bersangkutan terindikasi kuat dan memenuhi unsur dan proses selanjutnya ditindak lanjuti ke Unit Provost dan kini sedang berproses terus.

Kata Darus, jika terindikasi kuat masuk kategori pelanggaran kode etik maka akan dilakukan audit investigasi dan naik tahap penyidikan kemudian diterbitkan LP Model A.

Kemudian masih kata AKP Darussalam, hasil audit investigasi dilaporkan ke Polda Jatim untuk mendapatkan sarkum sebagai landasan proses berikutnya berikutnya.
“Yang bersangkutan tidak pada Penempatan Khusus (Patsus), nanti tergantung hasil sidang.”kata AKP Darus di runag kerjanya kepada Lacakpos&tim, Kamis, (27/08/2026)

“yang bersangkutan kini dimutasi ke Sat Samapta seraya menunggu proses selanjutnya,”tutupnya

Terpisah, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si pada banyak kesempatan sangat tegas terhadap anggotanya yang terbukti dan positif terindikasi narkoba maka akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan sanksi pidana.

Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Perkapolri nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka setiap anggota polri yang terindikasi kuat dan termasuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) KATEGORI BERAT jika yang dilakukan memenuhi unsur, diantaranya :
1. Dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
2. Berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum;
3. Menjadi perhatian publik.

Kini publik menunggu ketegasan Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K selaku Pimpinan Satkerwil, apakah akan segera membentuk dan sekaligus menunjuk Tim Majelis Kode Etik Profesi Polri untuk menentukan nasib Aipda IS dan sekaligus menindak lanjuti arahan Kapolri dengan tidak ada pandang bulu bagi siapa pun anggota yang melanggar tak ada toleransi baik bintara, perwira, hingga pejabat tinggi.(Azis(

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *