ATR/BPN Minahasa Minta Pihak Keberatan Tempuh Gugatan Pengadilan soal Peralihan Waris

Caption: Tampak depan Kantor ATR BPN Kabupaten Minahasa. ( Butje/LacakPos)

MINAHASA, LacakPos.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa memberikan penjelasan terkait proses permohonan peralihan hak atas tanah berdasarkan waris, dari almarhum Nicolaas Rori kepada Juliana Rampengan, pada Rabu, (26/8/2026).

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Minahasa Alfrits Y. Opit, S.SIT., melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Syuhada Asiana Biki, S.P., menjelaskan bahwa secara prosedur, pengurusan peralihan hak berdasarkan waris memiliki standar waktu penyelesaian lima hari kerja setelah pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).

Namun, permohonan peralihan hak atas nama Juliana Rampengan yang masuk pada 17 Juli 2026 belum dapat diproses lebih lanjut.

Hal tersebut karena pada 18 Juli 2026 Kantor Pertanahan Minahasa menerima surat pencegahan atau pengaduan dari Johana Henny Kambey terkait permohonan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Pertanahan Minahasa kemudian mengundang para pihak pada 18 Agustus 2026 untuk mendengarkan keterangan dan melakukan klarifikasi atas persoalan yang terjadi.

Selanjutnya, gelar perkara telah dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa pada 24 Agustus 2026.

“Hasil gelar tersebut akan disampaikan secara resmi kepada masing-masing pihak selambat-lambatnya hari Jumat tanggal 28/8 dalam minggu ini ,” jelas Syuhada.

Dalam proses tersebut, pihak Johana Henny Kambey juga diminta untuk menempuh jalur hukum melalui pengajuan gugatan ke pengadilan apabila tetap keberatan terhadap proses peralihan hak berdasarkan waris.

Sementara itu, usai pelaksanaan gelar perkara, Kepala Kantor Pertanahan Minahasa turut bertemu dengan kuasa hukum Juliana Rampengan yang datang ke kantor pertanahan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kantor Pertanahan memberikan klarifikasi sekaligus penjelasan terkait mekanisme dan proses permohonan peralihan hak berdasarkan waris yang diajukan Juliana Rampengan.

Pihak ATR/BPN Minahasa menegaskan bahwa penanganan permohonan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memberikan ruang kepada pihak-pihak yang keberatan untuk menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
(B.Lengkong)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *