Badai Laut Tiga Hari, 7 WNA Filipina Tanpa Dokumen Terdampar di Pulau Mahengetang Sangihe

Caption: Dokumentasi WNA terdampar di Mahengetang.(ist)

SANGIHE, LacakPos.co.id – Tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina bersama seorang Warga Negara Indonesia (WNI) terdampar di Pulau Mahengetang, Kecamatan Tatoareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe, setelah perahu yang mereka tumpangi diterjang cuaca buruk dan gelombang tinggi selama perjalanan.

Rombongan berjumlah delapan orang itu diketahui melakukan pendaratan darurat sekitar pukul 03.00 WITA, Selasa (25/8/2026). Keberadaan mereka kemudian diketahui Unit Intelkam Polsek Tamako sekitar pukul 08.45 WITA.

Bacaan Lainnya

Perahu jenis pakura atau pamboat tersebut berukuran sekitar enam meter dengan lebar 1,4 meter, berwarna oranye dengan lis biru.

Dari hasil pemeriksaan awal, aparat mendapati satu penumpang merupakan WNI bernama Steven Rasubala. Sementara tujuh lainnya merupakan WNA asal Filipina yang belum dapat menunjukkan dokumen resmi keimigrasian.

Ketujuh WNA tersebut masing-masing bernama Kristan Kit M Juan, Badik Gosila, Omar Abas, Dave Pipon, Winilfredo Eve, Edwin, dan Cerelo Conipin.

Kepada petugas, Steven Rasubala menjelaskan bahwa rombongan tersebut berangkat dari General Santos, Filipina, pada Jumat malam (21/8/2026). Tujuan perjalanan mereka disebut menuju Kota Bitung untuk bekerja sebagai nelayan tuna.

Namun, kondisi laut yang semakin buruk membuat perahu tersebut terombang-ambing selama kurang lebih tiga hari. Gelombang tinggi dan badai kemudian memaksa mereka mencari daratan terdekat untuk menyelamatkan diri hingga akhirnya tiba di Pulau Mahengetang.

Petugas juga menemukan seperangkat alat pancing tuna dan enam jeriken BBM berkapasitas masing-masing 30 liter. Dua jeriken di antaranya telah digunakan.

Dalam pemeriksaan sementara, petugas belum menemukan adanya barang maupun aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan tindak pidana lainnya. Penanganan sementara difokuskan pada pemeriksaan administrasi keimigrasian terhadap tujuh WNA yang tidak memiliki dokumen resmi.

Saat ini, kedelapan penumpang ditampung di rumah salah seorang warga, Rustam Papia, di Pulau Mahengetang. Mereka berada di bawah pengawasan personel Pos Polisi Tatoareng sambil menunggu penanganan lebih lanjut.

Rencana pemindahan mereka ke Polres Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut masih terkendala cuaca buruk, gelombang tinggi, serta keterbatasan armada transportasi.

Polsek Tamako telah berkoordinasi dengan Satuan Polairud untuk mendapatkan bantuan armada penjemputan. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak Imigrasi dan instansi terkait guna memastikan status serta penanganan terhadap ketujuh WNA tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aparat mengimbau masyarakat pesisir agar tetap waspada terhadap cuaca ekstrem dan gelombang tinggi. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kedatangan orang dari luar wilayah yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *