Luruskan Isu, Satresnarkoba Sangihe: Tak Ada Unsur Pemerasan

Caption: Kasatnarkoba Polres Sangihe Hevry Samson, S.H (LacakPos/Rinny)

SANGIHE, LacakPos.co.id Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe membantah keras tudingan pemerasan terhadap seorang warga berinisial MS yang disebut-sebut sebagai oknum pelintas batas Sangihe-Filipina. Dugaan pemerasan ini sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial dan sejumlah pemberitaan.

Kepala Satuan Narkoba Polres Sangihe, Iptu Hevry Samson, S.H , saat ditemui di ruang kerjanya,Jumat(10/10-25) secara tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

Bacaan Lainnya

“Ini tidak benar. Kami sudah memanggil oknum tersebut, yang memang merupakan anggota kami. Semua tudingan itu salah, dan kami juga memiliki rekaman suara MS yang menjelaskan bahwa dirinya tidak diperas oleh anggota kami,” ungkap Iptu Hevry kepada sejumlah wartawan.

Lebih lanjut, Hevry menjelaskan bahwa isu yang menyebut adanya pemerasan sebesar Rp22 juta tidak ada kaitannya dengan operasi razia minuman keras ilegal yang digelar pihaknya pada 27 September 2025. Ia menegaskan bahwa razia tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Nomor SPRIN/470/IX/HUK.6.6/2025/Res. Kepl. Sangihe, tertanggal 4 September 2025.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara transparan, menindak peredaran barang ilegal, dan memastikan semua prosedur dijalankan sesuai ketentuan. Dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan anggota kami tidak benar dan kami nilai sebagai upaya menjatuhkan kesatuan kami,” tegasnya.

Pihak Satnarkoba Polres Sangihe pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak langsung mempercayai isu-isu yang belum terverifikasi. Semua tindakan kami dilandasi prosedur hukum yang sah,” pungkas Hevry.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti kuat yang mendukung tudingan pemerasan tersebut. Polres Sangihe menyatakan tetap terbuka jika ada laporan resmi yang masuk dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *