SANGIHE – LACAKPOS.CO.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl dan pil “Y” di Kampung Reda, Kecamatan Tabukan Utara, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial AA (28), warga Kampung Reda, dan JK (31), warga Kampung Petta Barat, berhasil diamankan bersama barang bukti.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 100 butir Trihexyphenidyl (10 strip), 100 butir pil “Y” berwarna putih, serta dua unit ponsel merek Vivo dan Realme. Kedua pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut diduga memesan obat-obatan itu melalui platform TikTok Shop menggunakan sistem pembayaran COD.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Tabukan Utara. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa obat-obatan itu dikirim melalui jasa pengiriman JNT, sehingga tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan paket berisi obat terlarang tersebut.
Dalam interogasi awal, AA mengaku memesan obat dengan harga Rp325.000 menggunakan ponsel milik orang tuanya. Ia membeli bersama rekannya, JK, yang turut memberikan uang Rp105.000 sebagai patungan. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan JK di tempat kerjanya sebagai tukang cukur.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe Iptu Hevry Samson menegaskan kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sangihe dan akan dijerat sesuai hukum yang berlaku.
(Rinny)







