Ketua DPRD Franky Wolayan Pimpin Paripurna, DPRD Minahasa Setujui Dua Ranperda Strategis

Caption: Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Franky Wolayan, S.E. memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa. (Butje/LacakPos)

MINAHASA, LacakPos.co.id Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Franky Wolayan, S.E. memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam agenda Pembicaraan Tingkat II terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa.

Caption: Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., saat menyampaikan sambutan. (Ist)

Dalam memimpin jalannya sidang, Franky Wolayan didampingi Wakil Ketua DPRD Putri M. Pontororing, S.E. dan Adrie Kamasi, S.H., M.H. Rapat turut dihadiri Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.AP., Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., M.AP., Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si., unsur Forkopimda, anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, instansi vertikal, serta tenaga ahli dan pakar DPRD.

Bacaan Lainnya
Caption: Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Franky Wolayan, S.E. memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa. (Butje/LacakPos)

Paripurna tersebut menghasilkan persetujuan bersama terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Rano Manguni.

Caption: Forkopimda. ( Butje/LacakPos)

Ketua DPRD Franky Wolayan menegaskan bahwa pembahasan kedua Ranperda telah melalui seluruh mekanisme yang berlaku, mulai dari pembahasan di tingkat komisi hingga pembicaraan bersama pemerintah daerah. Menurutnya, keputusan yang diambil dalam rapat paripurna merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara profesional.

Sementara itu, Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap kedua Ranperda tersebut.

Menurut Bupati, persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah, sedangkan pembentukan Perumda Air Minum Rano Manguni merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah agar semakin profesional dan mampu meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menegaskan bahwa pembangunan daerah memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD, Forkopimda, dunia usaha, dan masyarakat agar program-program pembangunan dapat berjalan secara optimal.

Sebelumnya, laporan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa, Robert Ratulangi, M.AP. Sesuai ketentuan perundang-undangan, Ranperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dilakukan evaluasi.
(B.Lengkong)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *