MINAHASA, LacakPos.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa menerbitkan Surat Edaran Nomor 598/BU-VII-2026 tentang pelaksanaan Pengucapan Syukur Tahun 2026 yang akan dilaksanakan secara serentak pada Minggu, 26 Juli 2026. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan golongan agama, pimpinan umat, dan jemaat se-Kabupaten Minahasa.
Melalui surat edaran yang ditandatangani Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.AP., masyarakat diajak menjadikan Pengucapan Syukur sebagai ungkapan iman dan rasa syukur kepada Tuhan atas berkat, kesehatan, kesempatan bekerja, serta penyertaan-Nya dalam kehidupan.
Dalam edaran itu juga ditegaskan agar perayaan dilaksanakan secara sederhana, tanpa pesta pora, serta tidak menjual, menyediakan, menyajikan maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Minahasa juga meminta dukungan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama (BKSAUA) untuk mengajak seluruh umat menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif selama pelaksanaan Pengucapan Syukur.
Selain itu, koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan diinstruksikan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, mengatur kelancaran arus lalu lintas, serta meningkatkan patroli di lokasi yang diperkirakan menjadi pusat keramaian.
Pemerintah juga mengimbau agar pengamanan rumah ibadah dan kegiatan keagamaan menjadi perhatian bersama sehingga seluruh rangkaian Pengucapan Syukur dapat berlangsung tertib, aman, dan penuh makna.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati Robby Dondokambey berharap Pengucapan Syukur Tahun 2026 menjadi momentum mempererat persaudaraan, memperkuat rasa syukur kepada Tuhan, serta menjaga keharmonisan masyarakat Kabupaten Minahasa. (Butje)






