SAMPANG, LacakPos.co.id – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kabupaten Sampang dikabarkan diamankan Satreskrim Polres Sampang, Senin, (29/09/2025).
Informasi yang dihimpun Lacakpos&tim Oknum ASN inisial SD ini diamankan Satreskrim Polres Sampang karena terlibat tindak pidana pencurian di wilayah Kelurahan Banyuanyar-Sampang.
Sumber informasi menyebutkan jika S bersama saudaranya inisial MD ditetapkan “Tersangka” karena melakukan tindak pidana pencurian di rumah Hj. Y di Jl. Agussalim Kelurahan Banyuanyar-Sampang beberapa bulan lalu.
Masih kata sumber, sehingga korban mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta) an dan Hp senilai satu jutaan serta total korban mengalami kerugian sebesar: Rp.31.500.000 (Tiga Puluh Satu Juta Lima ratus Ribu Rupiah).
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Puji Eko menyatakan Unit Pidum Satreskrim yang menangani kasus pencurian ini tak mengelak jika melakukan penegakan hukum terhadap 2 orang terduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan.
Dan kepada “Terduga S” Kata Puji Eko, saat ini, Selasa, (30/09/2025) sudah ditetapkan “Tersangka” dan dilakukan penahanan dan kepadanya dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian.
KRONOLOGIS
Tindak pidana pencurian dan pemberatan ini terjadi pada Sabtu, (14/06/2025) lalu sekira pukul 04.30 Wib di rumah inisial S (PNS) di Jl. KH. Agussalim Kelurahan Banyuanyar.
BB yang berhasil disita 1 (satu) buah Dhosbook handphone merkHOT 41i dan 1 (satu) buah tas slempang warna coklat.
2 (dua) Pelaku berhasil diamankan, Minggu, (28/09/2025) :
1. inisial (MZ), Swasta, Jl. Pahlawan, Rt/Rw 001/001 Kel. Rongtengah-Sampang
2. Inisial (SD), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Alamat Jl. Semeru No.18, Rt/Rw. 005/003, Kel. Rongtengah-Sampang.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Arief Lukman Hakim menyatakan jika pihaknya belum menerima tembusan “Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan” terhadap oknum S selaku ASN.
Kata Pak Arief, jika sudah menerima tembusan itu maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah administratif terkait status ASNnya sesuai ketentuan hukum perundang-undangan.
(Az).






