SURABAYA, LacakPos.co.id – Dalam rangkaian Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan 2 Penyalahguna di wilayah Kecamatan Pangarengan.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Puji Eko, SH, Jumat (30/01/2026) saat dikonfirmasi Lacakpos&tim memastikan jika yang melakukan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba di wilayah Kecamatan Pangarengan bukan Satresnarkoba Polres Sampang.
“Yang melakukan penangkapan penyalahguna narkoba di Kecamatan Pangarengan itu bukan Satresnarkoba Polres Sampang Pak”, jelasnya balok tiga di pundak ini
“Pihaknya tak paham siapa penyalahguna yang diamankan maupun BBnya”, tutup mantan Kapolsek Ketapang
Hal senada dibenarkan oleh Kapolsek Pangarengan, Iptu Iwan Suhadi saat dihubungi via telepon Lacakpos&tim, Jum’at sore (30/01/2026).
“Itu saya dapatkan kabar dari Bhabinkamtibmas setempat, jika ada penyalahguna yang diamankan”, kata mantan KRI Samsat Sampang ini
Kata Iptu Iwan, Itu bukan pihak Polsek Pangarengan yang mengamankan penyalahguna dimaksud, kabarnya menurut informasi yang didapat pihak Polda Jatim yang melakukan
giat ungkap.
Lacakpos&tim terus berupaya melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi ke Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. J. Abraham Abast, namun sampai saat berita ini dinaikkan belum ada tanggapan dan respon
Sumber informasi yang dihimpun Lacakpos&tim di lapangan menyebut salah satunya inisial I dan A warga Dusun Ragung Selatan Desa Ragung Kecamatan Pangarengan yang ikut diamankan, Rabu malam (28/01/2026).
(Az).






