INAKOR Soroti Transparansi Hak Keuangan Dirut RSUP Kandou, Minta Dokumen Resmi Dilengkapi

Caption: Tanda terima dokumen. (Ist)

MANADO, LacakPos.co.id — Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Utara LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) kembali meminta RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado melengkapi sejumlah informasi publik berkaitan dengan administrasi kepegawaian, hak keuangan, serta remunerasi Direktur Utama.

Caption: Ketua DPW LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas. ( ist)

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 025-110/TG-KEB/Ext/DPWSULUT/LSM-INAKOR/IX/2026, yang ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado dan telah diterima pihak rumah sakit pada 2 September 2026.

Bacaan Lainnya

Ketua DPW LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menjelaskan bahwa surat itu merupakan tindak lanjut atas jawaban RSUP Kandou terhadap permohonan informasi publik yang sebelumnya disampaikan organisasi tersebut.

Wenas mengatakan, INAKOR tetap mengapresiasi informasi dan sejumlah dokumen yang telah diberikan oleh pihak rumah sakit.

Menurutnya, RSUP Kandou telah menyerahkan dokumen pengangkatan Direktur Utama, dokumen berkaitan dengan pemberhentian dari jabatan Guru Besar/Profesor, serta penjelasan mengenai penghentian pembayaran tunjangan jabatan Guru Besar/Profesor dan tunjangan lain yang melekat pada jabatan tersebut.

“Kami harus objektif. Ada informasi yang sudah diberikan dan itu kami apresiasi. RSUP Kandou telah memberikan sejumlah dokumen dan penjelasan resmi,” ujar Wenas.

Namun, setelah mencermati jawaban tersebut dan membandingkannya dengan permohonan informasi awal tertanggal 30 Juli 2026, INAKOR menilai masih ada sejumlah informasi yang perlu diperjelas dan dilengkapi.

Minta Rincian Komponen Remunerasi

Salah satu poin yang menjadi perhatian INAKOR adalah penjelasan mengenai jenis dan komponen hak keuangan, remunerasi maupun tunjangan yang diterima atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai Direktur Utama RSUP Kandou.

INAKOR juga meminta dasar hukum ataupun dokumen penetapan yang menjadi landasan pemberian setiap komponen tersebut, termasuk informasi mengenai sumber pembiayaannya.

Sumber pembiayaan yang dimaksud antara lain apakah berasal dari APBN, pendapatan atau remunerasi BLU, maupun sumber pembiayaan lain yang dibenarkan oleh ketentuan.

“Keterangan bahwa tunjangan Profesor telah dihentikan merupakan informasi penting. Tetapi permohonan awal kami juga menyangkut komponen hak keuangan dan remunerasi yang berkaitan dengan penugasan sebagai Direktur Utama, dasar penetapannya, serta sumber pembiayaannya. Bagian inilah yang kami minta dilengkapi,” kata Wenas.

Selain keterangan tertulis, INAKOR meminta salinan dokumen yang menjadi dasar penetapan hak keuangan atau remunerasi tersebut, sepanjang dokumen dimaksud merupakan informasi publik dan berada dalam penguasaan RSUP Kandou.

INAKOR juga meminta dokumen atau keterangan resmi yang dapat menunjukkan penghentian pembayaran tunjangan yang melekat pada jabatan Guru Besar/Profesor dari instansi asal, apabila dokumen tersebut tersedia dan berada dalam penguasaan badan publik.

INAKOR Tegaskan Belum Menuduh Ada Pembayaran Ganda

Wenas menekankan bahwa permintaan informasi tersebut tidak serta-merta berarti INAKOR menyimpulkan telah terjadi pembayaran ganda, penyimpangan administrasi, kerugian negara maupun tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan, dokumen resmi justru diperlukan agar pengawasan publik dilakukan berdasarkan data dan fakta, bukan dugaan.

“Kami belum menyimpulkan ada double funding, kerugian negara ataupun tindak pidana. Justru karena kami tidak ingin menuduh tanpa bukti, maka kami meminta dokumen resminya,” tegas Wenas.

Menurutnya, apabila seluruh mekanisme pembayaran dan administrasi ternyata telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka fakta tersebut juga akan dihormati dan disampaikan secara objektif.

INAKOR menilai transparansi mengenai dasar pemberian hak keuangan pejabat badan publik, termasuk sumber pembiayaannya, penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi.

Status Kepegawaian Dirut Turut Diminta Diperjelas

Selain menyangkut remunerasi, INAKOR juga meminta penjelasan mengenai status maupun skema kepegawaian yang berlaku selama Direktur Utama menjalankan tugas di RSUP Kandou.

Permintaan tersebut juga mencakup dokumen penetapan yang relevan, sepanjang masuk kategori informasi publik dan berada dalam penguasaan pihak rumah sakit.

INAKOR menyebut permintaan itu ditujukan untuk memperoleh gambaran administratif secara menyeluruh dan bukan untuk terlebih dahulu menentukan benar atau salahnya kebijakan yang telah diambil.

“Kami ingin dokumen berbicara. Setelah datanya lengkap baru dilakukan kajian. Prinsip kami sederhana: verifikasi dahulu, baru menarik kesimpulan,” ujar Wenas.

Jika Ada Informasi Dikecualikan, Minta Dasar Hukumnya

INAKOR menyatakan tetap menghormati apabila terdapat bagian tertentu dari informasi yang menurut RSUP Kandou termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik.

Namun, apabila terdapat informasi yang tidak dapat diberikan, INAKOR meminta agar alasan tersebut disampaikan secara tertulis, termasuk dasar hukum pengecualian serta mekanisme pengujian konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Wenas juga menegaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang komunikasi dengan manajemen RSUP Kandou.

Ia menjelaskan, surat tersebut bukan permohonan informasi baru ataupun keberatan baru, melainkan penegasan terhadap bagian dari permohonan sebelumnya yang berdasarkan pencermatan INAKOR masih belum diterima secara lengkap.

“Kami menghargai komunikasi yang selama ini dibuka pihak RSUP Kandou. Surat ini bukan permohonan baru ataupun keberatan baru. Ini penegasan terhadap bagian dari permohonan sebelumnya yang menurut pencermatan kami belum terpenuhi secara lengkap,” ungkapnya.

INAKOR berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pemenuhan informasi yang memang bersifat terbuka.

“Kami berharap tidak perlu sampai terjadi sengketa informasi. Kalau informasi yang memang bersifat terbuka dapat dilengkapi secara profesional, tentu itu jauh lebih baik,” kata Wenas.

Namun, apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai informasi yang dapat dibuka maupun yang dikecualikan, menurutnya, mekanisme penyelesaian melalui Komisi Informasi tetap tersedia untuk menguji persoalan tersebut secara objektif, “sebut Wenas kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026). (Red)

Catatan Redaksi:
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, dipersilakan menghubungi Redaksi LacakPos.co.id untuk menggunakan hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *