Wali Kota Manado Hadiri Seminar Hukum, Bahas Implementasi KUHP Nasional di Sulut

Caption: Wali Kota Manado, Andrei Angouw, usai kegiatan, menyerahkan kenang- kenangan kepada, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Pattipeilohy, S.H., M.H., ( ist)

MANADO, LacakPos.co.id – Wali Kota Manado, Andrei Angouw, menghadiri Seminar Hukum bertajuk “Navigasi Kejaksaan dalam Implementasi KUHP Nasional: Optimalisasi Keadilan Restoratif, Pidana Pengawasan dan Eksekusi Kerja Sosial di Sulawesi Utara”, Kamis (27/8/2026).

Caption: Wali Kota Manado, Andrei Angouw, saat menyampaikan sambutan. ( ist)

Kegiatan yang berlangsung di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebagai forum untuk memperkuat pemahaman terhadap arah penerapan KUHP Nasional.

Bacaan Lainnya

Seminar menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Pattipeilohy, S.H., M.H., sebagai keynote speaker. Turut menjadi narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H., serta akademisi Universitas Sam Ratulangi, Dr. Herlyanti Bawole, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Wali Kota Andrei Angouw mengapresiasi pelaksanaan seminar tersebut. Menurutnya, perkembangan hukum nasional perlu dipahami oleh pemerintah maupun masyarakat, terlebih dengan adanya penerapan KUHP Nasional.

Ia berharap berbagai materi yang disampaikan dalam seminar dapat memperluas pemahaman jajaran pemerintahan dan masyarakat mengenai ketentuan serta pendekatan hukum yang berkembang, termasuk keadilan restoratif, pidana pengawasan dan kerja sosial.

Seminar tersebut turut dihadiri jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara, para camat dan lurah se-Kota Manado, tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM serta undangan lainnya.

Kegiatan ini menjadi salah satu ruang kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi dan masyarakat dalam membangun pemahaman bersama terkait implementasi KUHP Nasional di Sulawesi Utara. (Butje)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *