Tahan 3 Terduga Tipikor, Kajari Sampang : Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Caption: Posisi gambar atas, Kajari Sampang, Mochamad Iqbal, SH., MH didampingi Kasi Pidsus I Gede Indra Hari Prabowo, S.H., M.H dan Kasi Intel, Diecky Eka Koes Andriansyah, S.H., M.H beserta seluruh Insan Pers dan LSM Pegiat Anti Korupsi saat digelar Press Release Penetapan Tersangka Tipikor, Kamis, (27/08/2026). Bagian bawah: Ketiga Tersangka saat di bawa ke Rutan Sampang. (Azis/LacakPos)

SAMPANG, LacakPos.co.id – Keraguan publik kini terjawab oleh progress kinerja yang ditunjukkan oleh Kajari Sampang, Mochamad Iqbal beserta Jajaran Tim Penyidik Tipikor yang bekerja senyap, terukur dengan tetap kedepankan sisi integritas, profesionalisme dan akuntabilitas public.

Kamis malam, pukul 21.15 wib (27/08/2026) bertempat diruang “Media Centre Adhyaksa” Kejaksaan Negeri Sampang, Jl. Jaksa Agung Suprapto digelar Press Release yang dipimpin langsung oleh Kajari Sampang, Mochamad Iqbal, SH., MH didampingi Kasi Pidsus, I Gede Indra Hari Prabowo, S.H., M.H dan Kasi Intel, Diecky Eka Koes Andriansyah, S.H., M.H beserta seluruh Insan Pers dan LSM Pegiat Anti Korupsi.

Bacaan Lainnya

Terkonfirmasi disampaikan, tim penyidik Tipikor di jajarannya setelah melalui proses pemeriksaan diawali penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana dan alat bukti yang cukup maka via ekspose maka dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Ditetapkan sebanyak 3 Tersangka diantaranya MT selaku PPK sekaligus KPA, yang kedua MF selaku PA dan ketiga MS dari pihak swasta”, ungkap Iqbal.

Kemudian kata Iqbal, unsur Kerugian Negara (KN) dari tim auditor senilai kurang lebih 2,7 M dan terus berproses perhitungannya.

Pihaknya malam ini juga usai menetapkan ketiganya menjadi Tersangka langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Masih kata mantan Kajari Tulang Bawang Barat ini, mengkonfirmasi rekan-rekan insan pers dirinya dan jajaran Tim Penyidik Tipikor terus melakukan pemeriksaan dan tak menutup kemungkinan ada Tersangka lain.

“Tak menutup kemungkinan ada Tersangka-tersangka lain dan siapapun yang terlibat dan punya peran dalam perkara ini harus mempertanggung jawabkan di depan hukum”, tegas Iqbal di depan awak media yang sejak sore hore menunggu dengan sabar.

Lanjutnya, hari ini penyidik meyakini dengan alat bukti yang cukup menetapkan 3 Tersangka.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini bersumber dari DAK dan atau DAU TA 2024 pada rehabilitasi dan pembangunan SMP di Kabupaten Sampang pada 19 lokasi yang dikelola sepenuhnya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.

Dikonfirmasi awak media terkait peran ketiga Tersangka, Kajari Sampang tak menanggapi dengan alasan karena hal ini bagian dari tekhnis penyidikan dan rencana dakwaan ke depan serta hal itu akan terurai dan tergambarkan nantinya saat di persidangan.

Menanggapi penetapan ketiganya, Dewan Pengawas DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPD GMPK) Sampang, Arif Sugiharto berharap dengan rentan waktu yang cukup Kajari Sampang beserta Jajaran Tim Penyidik Tipikor dapat mengungkap aktor intelektual (intelektual deader) beserta para pihak yang turut membantu dengan peran masing-masing sekaligus tim eksekutor di lapangan yang berakibat pekerjaan rehab maupun pembangunan SMP merugikan keuangan negara. (Az)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *