Kasus Dugaan Tampar Penjaga Warung oleh Oknum Brimob Polda Sulut Berakhir Damai, Disiplin Internal Tetap Berlanjut

Caption: Suasana dalam mediasi tersebut Bintara Provos Satbrimobda, CS sebagai terduga pelanggar, orang tua terduga pelanggar, serta S bersama kedua orang tuanya. ( ist)

MANADO, LacakPos.co.id – Polda Sulawesi Utara melalui Satuan Brimob menindaklanjuti dugaan tindak kekerasan yang melibatkan salah seorang personelnya terhadap seorang penjaga warung di Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Personel Brimob tersebut berinisial CS, sedangkan penjaga warung yang diduga menjadi korban berinisial S. Peristiwa itu berawal dari perselisihan yang terjadi pada Selasa malam, 18 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, membenarkan bahwa persoalan tersebut telah ditangani oleh internal Satuan Brimob Polda Sulut.

“Peristiwa tersebut sudah ditangani dan diproses oleh Satbrimob Polda Sulut,” ujar Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, perselisihan bermula dari persoalan pembayaran pembelian rokok yang melibatkan orang tua CS dan penjaga warung. Adu mulut kemudian terjadi dan suasana sempat memanas.

Dalam situasi tersebut, penjaga warung disebut meminta agar anak dari orang tua CS dipanggil ke lokasi. CS kemudian dihubungi dan datang ke warung bersama dua rekannya.

Setelah tiba di lokasi, adu mulut kembali terjadi antara CS dan penjaga warung. Dalam peristiwa tersebut, CS diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap penjaga warung.

Mediasi Kedua Pihak Berakhir Damai

Pasca kejadian, persoalan itu kemudian ditempuh melalui jalur mediasi dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak, perangkat lingkungan serta anggota kepolisian.

Mediasi kembali digelar pada Minggu, 23 Agustus 2026, di kediaman S di Kelurahan Teling Tingkulu Lingkungan I, Kecamatan Wanea. Pertemuan berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 15.00 WITA.

Hadir dalam mediasi tersebut Bintara Provos Satbrimobda, CS sebagai terduga pelanggar, orang tua terduga pelanggar, serta S bersama kedua orang tuanya.

Menurut Kabid Humas, kedua keluarga akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.

“Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun keluarga terduga pelanggar, sepakat untuk berdamai tanpa syarat, tanpa intimidasi dari pihak mana pun, serta tanpa adanya pungutan biaya,” jelasnya.

Kesepakatan damai tersebut juga dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama oleh pihak-pihak terkait.

Dalam pertemuan itu, keluarga S turut menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pemberitaan maupun informasi yang beredar luas di media sosial mengenai peristiwa tersebut.

Polda Sulut Tegaskan Proses Internal Tetap Berjalan

Meski persoalan antara kedua pihak telah berakhir dengan perdamaian, Polda Sulut menegaskan penanganan internal terhadap CS tetap dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan disiplin di lingkungan Polri.

Kombes Pol Alamsyah menegaskan, kesepakatan damai diharapkan dapat mengakhiri persoalan antara kedua pihak secara baik, sementara dugaan pelanggaran oleh personel tetap menjadi bagian dari mekanisme internal institusi.

“Dengan adanya kesepakatan damai antara kedua pihak, diharapkan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik. Sementara itu, proses internal terhadap personel Brimob yang bersangkutan tetap berjalan sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan Polri,” pungkasnya. ( *butje)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *