SULUT, LacakPos.co.id — Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek Peningkatan Jalan Dumoga–Pinonobatuan 2 yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara, Direktorat Jenderal Bina Marga.
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu, berdasarkan papan informasi di lokasi, memiliki nilai kontrak sekitar Rp11,08 miliar atau mendekati Rp13 miliar. Kontrak tercatat ditandatangani pada 27 November 2025 dengan masa pelaksanaan 35 hari kalender.
Namun, hasil pemantauan lapangan yang dilakukan LSM INAKOR pada awal Februari 2026 menunjukkan pekerjaan belum sepenuhnya rampung. Di beberapa titik, badan jalan masih berupa agregat dan pelapisan aspal belum dilakukan secara menyeluruh.
Ketua LSM INAKOR, , menilai kondisi tersebut mengindikasikan adanya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang patut menjadi perhatian serius.
“Dengan anggaran belasan miliar rupiah dan waktu kerja 35 hari, proyek ini seharusnya sudah selesai tepat waktu. Fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan masih berlangsung pada awal Februari. Ini perlu dievaluasi secara objektif,” ujar Rolly kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, keterlambatan tersebut berdampak pada belum optimalnya manfaat yang dapat dirasakan masyarakat sebagai pengguna jalan, meskipun anggaran negara telah direalisasikan.
INAKOR juga menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya melekat pada kontraktor pelaksana, tetapi turut melibatkan satuan kerja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat teknis terkait, serta konsultan pengawas yang memiliki kewenangan dalam pengendalian mutu dan waktu pelaksanaan.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, INAKOR menyatakan akan menempuh jalur pengawasan resmi dengan menyampaikan laporan dan permohonan evaluasi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Selain itu, lembaga tersebut juga mendorong pemeriksaan aspek kepatuhan dan realisasi fisik oleh serta penilaian potensi maladministrasi oleh .
“Kami tidak dalam posisi menuduh adanya tindak pidana. Yang kami soroti adalah kepatuhan terhadap kontrak, ketepatan waktu, dan hak masyarakat atas infrastruktur yang layak,” tegas Rolly.
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara Handiyana, saat dikonfirmasi pada Jumat (13/2/26) melalui pesan WhatsApp 0812 xxxx 120 pribadinya ia menyatakan bahwa pekerjaan jalan yang dimaksud telah selesai dilaksanakan.
Ia juga mempersilakan media untuk melakukan konfirmasi lanjutan melalui Humas maupun layanan hotline resmi BPJN.
LSM INAKOR menyatakan akan terus melakukan pemantauan berbasis data lapangan guna memastikan setiap proyek infrastruktur yang dibiayai APBN berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, tepat mutu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
( Red)







