MANADO, LacakPos.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera memberikan penjelasan resmi terkait polemik pencantuman gelar akademik dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 98 Tahun 2026 mengenai Susunan Tim Ahli Gubernur.
Menurut DPP INAKOR, isu yang berkembang di tengah masyarakat tidak seharusnya dibiarkan tanpa penjelasan karena berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Ketua Harian DPP LSM INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan setiap keputusan kepala daerah yang berkaitan dengan pengangkatan pejabat maupun tim pendukung pemerintahan harus didasarkan pada administrasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai, langkah paling tepat untuk menjawab berbagai pertanyaan publik adalah melakukan verifikasi administrasi secara terbuka, sehingga tidak muncul berbagai spekulasi yang dapat memperkeruh keadaan.
INAKOR menegaskan, sikap organisasinya bukan bertujuan menuduh adanya pelanggaran, melainkan mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan bahwa seluruh proses administrasi pengangkatan Tim Ahli telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila seluruh dokumen telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan sah, menurut INAKOR, hasil tersebut sebaiknya segera disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Organisasi tersebut juga menilai bahwa dokumen administrasi yang berkaitan dengan pejabat maupun tim yang membantu jalannya pemerintahan tetap berada dalam ruang pengawasan masyarakat karena menyangkut kepentingan publik.
Dalam pernyataannya, DPP LSM INAKOR menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yakni,” segera melakukan verifikasi administrasi seluruh persyaratan Tim Ahli Gubernur, mengumumkan hasil verifikasi secara terbuka kepada masyarakat, serta melakukan penyempurnaan administrasi apabila ditemukan ketidaksesuaian sesuai ketentuan yang berlaku,”tegas Rolly kepada wartawan Kamis, (30/7/26).
INAKOR juga menyatakan apabila dalam waktu yang dinilai wajar belum terdapat klarifikasi resmi, pihaknya akan menempuh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut antara lain mengajukan permohonan informasi publik, meminta audit administrasi kepada instansi berwenang, hingga menggunakan upaya hukum lain apabila ditemukan bukti yang relevan.
Menurut INAKOR, pengawasan masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan, bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu. Organisasi tersebut menegaskan seluruh penyelenggara pemerintahan harus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kesetaraan di hadapan hukum.
DPP LSM INAKOR menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa,”sikap organisasi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, sekaligus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. INAKOR juga memberikan ruang kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menyampaikan klarifikasi resmi guna menjaga kepercayaan publik,”tutup Rolly. (Red)
Catatan Redaksi:
Laporan ini memuat pernyataan resmi dari DPP LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR). Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait substansi yang disampaikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






