Polemik Komite SMA Negeri 3 Tahuna Barat Mencuat, Kacabdin Sangihe Pastikan Akan Cek Persoalan

Caption: Kepala Cabang Dinas Pendidikan Daerah Sangihe, Jusran Horison Gahansa.(Rinny/LacakPos)

SANGIHE, LacakPos.co.id Polemik terkait pengelolaan Komite Sekolah SMA Negeri 3 Tahuna Barat mulai mendapat perhatian dari Cabang Dinas Pendidikan Daerah (Cabdin) Sangihe.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Daerah Sangihe, Jusran Horison Gahansa, menegaskan bahwa komite sekolah merupakan lembaga mandiri. Meski demikian, hubungan kemitraan antara komite dan pihak sekolah tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Jusran saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (14/9/2026), menyusul mencuatnya persoalan yang berkaitan dengan Komite SMA Negeri 3 Tahuna Barat.

Menurut Jusran, komite sekolah terdiri dari orang tua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat. Kendati memiliki kemandirian dalam menjalankan organisasi, termasuk dalam hal sumbangan maupun pungutan, pengelolaannya tetap harus berada dalam koridor aturan.

“Komite sekolah adalah lembaga mandiri, beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah dan tokoh masyarakat. Pungutan dan/atau sumbangan itu bagian dari kemandiriannya, artinya semuanya dikelola mereka (komite) dan mereka merupakan mitra dari sekolah,” kata Jusran.

Ia menambahkan, Cabang Dinas selama ini telah menginstruksikan kepada kepala sekolah agar melakukan pengawasan terhadap hubungan kemitraan antara sekolah dan komite.

Artinya, meskipun komite memiliki kemandirian dalam menjalankan organisasinya, pihak sekolah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan hubungan kemitraan berjalan dengan baik serta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami (Cabang Dinas) selalu menginstruksikan agar pengelolaan komite tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Untuk jalannya kemitraan dengan sekolah, kerja sama yang harus dibangun antara mereka,” ujarnya.

Pernyataan tersebut turut menyoroti pentingnya fungsi pengawasan di tingkat sekolah, khususnya ketika muncul persoalan atau keluhan yang berkaitan dengan pengelolaan komite.

Kepala sekolah tidak hanya bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan, tetapi juga perlu memastikan hubungan kemitraan dengan komite berlangsung secara sehat, transparan, dan sesuai aturan.

Terlebih apabila terdapat persoalan dalam pengelolaan komite yang diduga tidak melibatkan seluruh unsur atau pengurus komite sebagaimana mestinya.

Jusran mengakui, hingga saat ini pihak Cabang Dinas Pendidikan Daerah Sangihe belum menerima laporan resmi terkait dugaan ketimpangan sebagaimana yang dipersoalkan.

“Laporan akan ketimpangan sebagaimana dimaksud belum kami terima,” ungkapnya.

Meski demikian, belum adanya laporan resmi tidak berarti persoalan tersebut diabaikan. Jusran memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

“Namun untuk ini kami harus mengecek akan hal itu,” tegasnya.

Pengecekan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk bagaimana pengelolaan komite dilakukan serta sejauh mana fungsi pengawasan dan pembinaan dari pihak sekolah telah berjalan.

Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya menyangkut kemandirian komite sekolah, tetapi juga bagaimana hubungan kemitraan antara komite dan sekolah dijalankan sesuai koridor yang telah ditetapkan.

Publik kini menunggu langkah konkret Cabang Dinas Pendidikan Daerah Sangihe untuk mengecek persoalan yang mencuat di SMA Negeri 3 Tahuna Barat.

Hasil pengecekan nantinya diharapkan mampu memberikan kejelasan sekaligus memastikan seluruh mekanisme pengelolaan komite sekolah berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika dalam pengecekan ditemukan adanya ketidaksesuaian, publik tentunya berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
(Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *