Rp75 Ribu per Siswa Iuran Komite SMA 3 Tahuna Barat Disorot, Pengurus Akui Tak Pernah Dilibatkan

Caption: SMA Negeri 3 Tahuna Barat.(ist)

SANGIHE, LacakPos.co.id – Pengelolaan dana Komite SMA 3 Tahuna Barat menuai tanda tanya. Sekretaris dan Bendahara Komite mengaku selama kurang lebih tiga tahun tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun pertanggungjawaban pengelolaan dana komite.

YT alias Yanti selaku Sekretaris Komite dan FS alias Fany selaku Bendahara Komite menyampaikan pengakuan tersebut saat dikonfirmasi media, Rabu (9/9/2026).

Bacaan Lainnya

“Kami hanya sekadar formalitas. Kami sama sekali tidak dilibatkan terkait kepengurusan dana komite. Sudah tiga tahun ini kami belum sama sekali diundang atau diikutsertakan terkait pembahasan komite,” ujar Yanti.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan keuangan komite selama tiga tahun terakhir. Jika sekretaris dan bendahara tidak dilibatkan, siapa yang mengetahui dan mengelola dana tersebut?

Sorotan semakin mengemuka setelah Fany mengaku telah tiga kali diminta oleh Bendahara Sekolah untuk menandatangani kuitansi yang masih kosong.

Menurut Fany, kuitansi tersebut berkaitan dengan dana yang diambil dari uang komite.

“Saya sudah tiga kali diminta untuk menandatangani kuitansi kosong oleh Bendahara Sekolah. Kuitansi itu diperuntukkan dan dananya diambil dari uang komite,” ungkap Fany kepada media.

Pernyataan tersebut tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut, antara lain mengenai tujuan penggunaan kuitansi kosong, nominal dana yang dicairkan, pihak yang mengisi kuitansi setelah ditandatangani, serta bagaimana transaksi tersebut dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan juga mengemuka karena Yanti dan Fany mengaku selama tiga tahun menjabat sebagai pengurus komite, mereka tidak pernah dilibatkan dalam pertanggungjawaban dana yang disebut sebesar Rp75 ribu per siswa setiap bulan.

Keduanya mengaku tidak mengetahui secara pasti untuk apa dana tersebut digunakan maupun ke mana penggunaannya.

Jika dana komite dipungut setiap bulan, tentunya terdapat sejumlah dana yang terkumpul. Setiap penggunaan dana semestinya memiliki peruntukan yang jelas, disertai bukti transaksi dan laporan pertanggungjawaban.

Persoalan transparansi menjadi penting karena dana tersebut bersumber dari orang tua siswa. Keterbukaan dalam pengelolaannya bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut amanah dan pertanggungjawaban kepada para pihak yang berkontribusi.

Media telah berupaya menghubungi Kepala SMA 3 Tahuna Barat, Jane Maria Jeanetha Suawah, untuk meminta klarifikasi terkait pengakuan kedua pengurus komite tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum mendapat respons.

Publik pun masih menunggu penjelasan pihak sekolah mengenai mekanisme pengelolaan dana komite, penggunaan iuran sebesar Rp75 ribu per siswa setiap bulan, serta dugaan adanya permintaan tanda tangan pada kuitansi kosong sebagaimana disampaikan Fany.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya penyalahgunaan atau pelanggaran. Keterangan mengenai pengelolaan dana dan kuitansi merupakan pengakuan narasumber yang masih membutuhkan klarifikasi serta verifikasi dari pihak-pihak terkait.

Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah, pengurus Komite SMA 3 Tahuna Barat, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan. (Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *