SAMPANG, LacakPos.co.id – Sampang tak aman dari peredaran senjata api illegal, faktanya peristiwa pidana berupa penganiayaan dengan pemberatan di SPBU Camplong walau jelas pelakunya hingga kini jelang 1 x 24 jam belum ditangkap oleh Satreskrim Polres Sampang, Senin, (20/10/2025).
Informasi yang dirangkum Lacakpos & tim di lapangan yang menjadi pemicu awalnya ketika korban yang merupakan petugas SPBU 5469206 di Jl. Raya Camplong menanyakan barcode kartu saat mengisi BBM kepada terduga pelaku.
Narsumber sebut, tanpa diduga dari pelaku ada bentakan yang tak diduga oleh korban.
“Gak tau ya Klo saya Ketua Madas”, bentak sang pelaku
Selanjutnya kata narsumber sang pelaku telepon temennya dan datang 2 (dua) orang ke TKP.
Dan dari rekaman video yang diterima Lacakpos&tim nampak duel 3 lawan 1 dengan senjata tajam (sajam)
Kemudian terdengar letusan senjata api dan korban kini terkapar di RS Sampang karena luka-luka berat.
Sumber internal Satreskrim Polres Sampang menyebutkan hingga kini, Senin pukul 16.00 wib, Senin, (20/10/2025), terduga pelaku belum diamankan.
Berikut press release secara tertulis yang diterima Lacakpos&tim dari Kasi Humas Polres Sampang, AKP Puji Eko, SH.
“Waktu kejadian, senin, (20/10/2025), sekira pukul 01.00 Wib dan lokasi di SPBU 5469206 JL. Raya Camplong Ds. Tambaan Kec. Camplong Kab. Sampang”, ungkap AKP Puji
Korban kata AKP Puji bernama HAIRUDDIN Laki-laki, Sampang, 17 -Kanuari -1996. Alamat, Dsn, Gung Dalem Ds, Banjar Talelah Kec. Camplong Kab. Sampang, dengan luka robek di bagian kepala sebelah belakang, lengan sebelah kanan dan kiri dan punggung tangan sebelah kanan.
Teridentifikasi kata Kasi Humas, terduga pelaku/TERLAPOR, Inisial M dkk, Laki-laki, alamat Camplong Kab. Sampang dan SANGKAAN PASAL :
– pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Az)






