Tarif Retribusi Pelabuhan Berlaku, UPP Kelas II Tahuna Siap Kolaborasi dengan Pemda

Meifried Palanewen, saat di wawancarai di ruang kerjanya.

TAHUNA – LACAKPOS.CO.ID Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tahuna menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penerapan tarif retribusi di lingkungan pelabuhan.

Kesiapan tersebut disampaikan oleh Koordinator Sosial Media Respon Tim UPP Kelas II Tahuna, Meifried Palanewen, saat di konfirmasi dalam ruangan kerjanya, pada Senin (17/3/2025) Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan Pemda dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bacaan Lainnya

“Pada prinsipnya, kami sangat mendukung Pemda untuk melakukan penagihan retribusi. Ini kan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Palanewen.

Penerapan retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Berdasarkan aturan ini, setiap penumpang yang menggunakan layanan kepelabuhanan akan dikenakan tarif retribusi sebesar Rp5.000.

Lebih lanjut, Palanewen menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan teknisnya, Pemda akan menempatkan petugas di area pelabuhan untuk melakukan penagihan retribusi.

“Jadi nantinya akan ada petugas dari Pemda yang berjaga. Prinsipnya, kami siap mendukung jika ada permintaan bantuan,” tambahnya.

Diketahui, kebijakan retribusi ini bertujuan untuk meningkatkan pemasukan daerah melalui sektor kepelabuhanan di wilayah Tahuna. (Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *