Cegah Karhutla, Hukum Tua Kumu Bacakan Maklumat Polres Tomohon kepada Warga

Caption: Hukum Tua Desa Kumu Ronny Kaunang. (Ist)

MINAHASA, LacakPos.co.id Pemerintah Desa Kumu, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, terus mendorong kesadaran masyarakat dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), menyusul kondisi cuaca kering yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

Sebagai bentuk langkah pencegahan, Hukum Tua Desa Kumu, Ronny Kaunang, membacakan dan menyampaikan Maklumat Kapolres Tomohon kepada masyarakat melalui pengeras suara pada Jumat (28/8/2026).

Bacaan Lainnya

Sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memahami larangan pembakaran hutan dan lahan beserta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.

Maklumat Kapolres Tomohon Nomor MAK/01/VIII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana Membakar Hutan dan Lahan diterbitkan sebagai upaya mengantisipasi dampak El Nino, kekeringan ekstrem, serta ancaman Karhutla.

Dalam maklumat tersebut, masyarakat di wilayah hukum Polres Tomohon diingatkan agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar, baik untuk kepentingan pertanian, perkebunan maupun kegiatan lainnya.

Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, khususnya di kawasan hutan, kebun, lahan kering maupun lokasi lain yang berpotensi mudah terbakar.

Warga yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran lebih besar diminta segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, Call Center 110, maupun aparat pemerintah terkait.

Jangan Anggap Remeh Pembakaran Lahan

Usai menyampaikan maklumat kepada masyarakat, Hukum Tua Desa Kumu Ronny Kaunang menegaskan bahwa pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Ia mengajak warga Desa Kumu agar lebih berhati-hati dan tidak melakukan pembakaran saat membersihkan maupun membuka lahan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Desa Kumu supaya memperhatikan maklumat yang sudah disampaikan. Jangan melakukan pembakaran hutan atau lahan, karena api bisa dengan cepat menyebar dan berdampak kepada lingkungan serta masyarakat sekitar,” ujar Ronny.

Menurutnya, menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran tidak hanya menjadi tugas pemerintah dan aparat, melainkan membutuhkan kesadaran dan peran aktif setiap warga.

“Kita harus sama-sama menjaga lingkungan. Kalau melihat ada pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih besar, segera laporkan kepada pemerintah desa atau pihak yang berwenang agar bisa ditangani secepatnya,” katanya.

Ronny juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh larangan tersebut karena tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat memiliki konsekuensi hukum.

Dalam Maklumat Kapolres Tomohon tersebut dicantumkan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan pembakaran hutan dan lahan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ketentuan dalam KUHP, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Desa Kumu berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan Karhutla serta meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada kondisi cuaca kering.

Pencegahan sejak dini diharapkan dapat meminimalkan risiko kebakaran dan menjaga Desa Kumu serta wilayah sekitarnya tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (Juandi L)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *