SAMPANG – LACAKPOS-CO.ID – Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia (Perbawaslu RI) Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Perbawaslu RI) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslucam, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ((PTPS).
Berikut diumumkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kecamatan Existing yang dinyatakan lulus penilaian evaluasi kinerja :
1. Moh. Salim/Sreseh
2. Alfian Farisi/Sreseh
3. M. Abdurrahman Suhdi/Torjun
4. Moh. Fiqiroatul Muslim/Torjun
5. Dimas Triyoga/Sampang
6. Syarif Hidayatullah/Sampang
7. Mamad Rahmatullah/Sampang
8. Mohammad Adi/Camplong
9. Hisam Sa’roni/Camplong
10. Agung Pratama Denny L/Camplong
11. Ilzamudin/Kedungdung
12. Syamsul Arifin/Tambelangan
13. Alfin Purnomo/Banyuates
14. Ahmad Mahud/Banyuates
15. Moh. Hasan/Robatal
16. Helmy Yahya/Robatal
17. Hamid/Sokobanah
18. Muslim/Sokobanah
19. Abdul Waffar/Ketapang
20. Imam Buhori/Pangarengan
21. Moh. Zainal Ikhwan/Pangarengan
22. Mahsun/Karang Penang
23. Musa/Karang Penang.

Demikian disampaikan tertulis yang diterima redaksi Lacakpos dari Mat Sodik selaku Komisioner Bawaslu Sampang Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) sekaligus Ketua Pokja Pembentukan Panwaslucam Kabupaten Sampang, Kamis (02/05/2024).
Selanjutnya kata Mat Sodik dari 14 Kecamatan x 3 kebutuhan SDM maka dari kekurangan itu sejumlah 19 Calon Panwaslucam akan dilakukan seleksi/rekruitmen sebagaimana diatur pada ketentuan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022.
Masih kata Mat Sodik, dari sejumlah 23 calon Panwaslucam Exiting dalam rangka Pemilukada November 2024 mendatang, diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan track record/jejak rekam kinerja selama ini dan ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslucam di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sampang, Jl. Rajawali Nomor 30 Sampang.
“Maksud Pokja Pembentukan Panwaslucam ini memberikan keksempatan keterlibatan partisipasi elemen masyarakat, agar didapat dan terbentuk Panwaslucam yang betul-betul menjadi ujung tombak sebagai Pengawal, Penegak dan Pengawas untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas”, tutup Komisioner kader KAHMI ini.(Abd)







