SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Ketua KPU Sampang, Aliyanto, SH menanggapi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf (j) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 :
j. “Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau/secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara”.
Pada edisi Lacakpos sebelumnya, Kamis (29/08/2024), Aliyanto tak menampik jika memiliki tanggungan utang dan merugikan keuangan negara menjadi syarat paslon Cakada.
“Kalau ada tanggapan masyarakat, kita lihat data-datanya, termasuk bukti-buktinya dari instansi, ya kita proses”, tegas Aliyanto didampingi unsur Bawaslu Sampang, Purnidi dan Mursidi Alisjahbana, Kamis (29/08/2024) di kantornya.
“Semua aduan dan tanggapan masyarakat, selama itu benar dan ada data-datanya kita tindak lanjuti dari semua persyaratan” lanjutnya
Sementara pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Penetapan pasangan calon jatuh pada 22 September 2024.
(Abd)