Pasca Putusan MK, Hasil Pilkada 2024 Berpotensi Diperpanjang Masa Jabatan Sampai 2031

Ilustrasi Calon Kepala Daerah (Cakada)

JAKARTA – LACAKPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan pada tingkat pertama dan terakhir dalam perkara “Judicial Revieu” UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM).

Dan bahkan Kembali dipertegas dengan Putusan MK nomor 256/PUU-XXIV/2026, Rabu (12/08/2026), MK menolak untuk memberi pemaknaan baru terhadap ketentuan tersebut meski hingga saat ini belum ada pembahasan aturan hukum untuk menindaklanjuti PEMISAHAN PEMILU LOKAL DAN NASIONAL.

Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis, (26/06/2025), telah menyatakan, Pemilu Nasional harus dipisah dengan Pemilu Lokal. Melalui Putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut, MK secara terang-benderang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan presiden/wakil presiden serta anggota DPR dan anggota DPD terpisah dari penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota dan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten. Pemisahan ini mulai diberlakukan pada Pemilu 2029.

Terkonfirmasi dalam amar putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 dimaksud Senin, (19/05/2024) diantaranya :
1. Menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”;
2. Menyatakan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota”;
3. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.

Putusan disepakati dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, Kamis, (26/06/2025) selesai diucapkan pukul 14.42 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia dan Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.

Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin menanggapi putusan MK Nomor Nomor 135/PUU-XXII/2024 akan berdampak terhadap *Sistem Pemilu* dan hal ini bagian dari evaluasi dalam rangka perbaikan kwalitas penyelenggaraan pemilu secara serentak sebelumnya yang memiliki beban kompleksitas tinggi.

Di samping itu kata Afif, bertujuan mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu yang pada pelaksanaan sebelumnya cukup berat, kompleksitas pemilu serentak membuat penyelenggara menghadapi tekanan tinggi yang bahkan berdampak pada kelelahan petugas.

Bagi Vooter (pemilih), pemisahan pemilu dapat menghindari kejenuhan akibat banyaknya surat suara yang harus dipilih dalam satu waktu, ujar Afif saat menjadi Pembicara pada Webinar Konstitusi “Pemisahan PEMILU NASIONAL & LOKAL : Menata Ulang Demokrasi Indonesia”, yang digagas UIN Antasari Banjarmasin, Kamis (17/07/2025).

Hal senada disampaikan anggota KPU RI, August Mellaz bahwa tetap pada komitmennya selaku pelaksana UU dan penyelenggara teknis pemilu serta putusan MK tersebut harus dijadikan sebagai fakta hukum yang wajib dilaksanakan dalam konteks penyelenggaraan pemilu. KPU akan menyiapkan evaluasi dan mitigasi risiko berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya.

*Dampak terhadap Sistem Pemilu ke Depan*
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 berpotensi membawa perubahan terhadap sistem pemilu Indonesia. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:
1. *Pertama,* Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal tidak lagi dilaksanakan bersamaan. Hal ini akan mengubah desain tahapan pemilu.
2. *Kedua,* fokus kampanye dan isu politik akan lebih spesifik. Pemilu nasional akan fokus pada isu kebijakan nasional, sedangkan pemilu lokal akan menekankan pembangunan daerah.
3. *Ketiga,* beban penyelenggara akan lebih terdistribusi. Tahapan yang tidak bersamaan akan mempermudah manajemen teknis.
4. *Keempat,* partisipasi pemilih diharapkan meningkat karena pemilih tidak menghadapi kompleksitas pemilihan dalam satu waktu.

Terpisah Anggota Bawaslu RI Dr. Puadi, S.Pd., MM mengungkapkan dukungannya atas putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Nomor 256/PUU-XXIV/2026, Rabu (12/08/2026) dan menyerahkan Kembali kepada DPR RI selaku pembuat UU yang nantinya dampak dari itu akan mempengaruhi arah design “Demokrasi Electoral Indonesia”.

Pihaknya akan menyiapkan pandangan dan pertimbangan-pertimbangan pasca putusan MK dalam rangka perubahan regulasi dan norma yang akan menajdi rujukan dalam penyelenggaraan “Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal”.

(A. Azis AP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *