JAKARTA, LacakPos.co.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS). Dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,8 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (20/7/2026). Dua tersangka yang ditahan yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara Direktur PT BAS berinisial FH telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani hukuman di Lapas Salemba.
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, perkara bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS untuk proyek pengadaan batu bara bagi PT PLN Batubara pada periode 2019–2020. Namun, realisasi pencairan dana justru mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Hasil penyidikan mengungkap berbagai penyimpangan, mulai dari tidak dilaksanakannya due diligence, analisis risiko yang diabaikan, tidak adanya verifikasi keabsahan dokumen invoice, pengabaian mekanisme cash collateral, hingga dugaan manipulasi rekening koran sebagai syarat pencairan dana.
Menurut Ahmad Yusuf Afandi, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai estimasi sekitar Rp14,4 miliar.
Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto mengatakan, nilai aset yang telah disita masih jauh di bawah total kerugian negara yang berdasarkan hasil audit BPK mencapai Rp38,8 miliar. Kekurangan nilai kerugian tersebut nantinya dapat dipertimbangkan majelis hakim melalui pidana denda maupun penyitaan aset lain milik para terdakwa.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penyidikan juga menemukan adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS, termasuk manipulasi laporan keuangan yang diduga menjadi bagian dari modus operandi pencairan dana.
Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset maupun penelusuran pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
(*butje).






