SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Mencuat dan viral di medsos tik tok indikasi keraguan netralitas ditunjukkan oleh A, oknum Kades Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang bersama Paslon Mandat dalam sebuah acara keagamaan.
Pada medsos tik tok nampak Abdullah Hidayat salah satu paslon Mandat didampingi simpatisan dan pendukungnya serta oknum Kades Inisial A ini mengacungkan jari angka 1 yang menunjukkan simbul dukungan, nomor satu ini didapat paslon Mandat saat pengundian yang digelar KPU Kabupaten Sampang dalam sebuah rapat terbuka, Minggu (22/09/2024), sedangkan nomor 2 didapat paslon H. Slamet Junaidi dan H. Ahmad Machfud (JIMAD SAKTEH).
Dikonfirmasi salah satu tim Lacakpos (Jatimsatunews) Oknum Kades ini tak menampik jika dalam acara keagamaan ini ada kehadiran Abdullah Hidayat.
“Mohon maaf itu bukan acara kampanye….. acara rutin maulid tiap tgl 27 kebetulan pas waktu itu H. Ab hadir”, kata sang oknum Kades.
“Dan sy nggak ikut rombongan, H. Ab ….. hanya kebetulan msk lokasi barengan”, lanjutnya
Kata Sang oknum Kades, dan disana H. Ab tdk berkompanye (Ngak megang Mic) murni menghadiri acara Maulid Nabi.
Selanjutnya ketika posisi berdiri itu waktu baca / nyanyi Lagunya NU alal waton.. semua jemaah dan undangan berdiri semua…
Fenomena yang ditunjukkan oknum Kades inisial A ini sungguh menciderai proses kontestasi Pilkada Sampang yang akan digelar 27 nopember 2024 mendatang dan dugaan kuat melanggar aturan hukum perundang-undangan tak terbantahkan.
Miris, 2 Komisioner Bawaslu Sampang kompak bungkam ketika dikonfirmasi, Minggu (6/10/2024) terkait keraguan netralitas pada Pilkada ditunjukkan oknum Kades Pangarengan ini ketika masa kampanye sedang berlangsung.
Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 51 huruf (j) : dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Bahkan secara tegas dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 490 :
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Selanjutnya pada Pasal 282 :
“Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye”.
Dan di dalam Pasal 280 :
Ayat 2 Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
huruf (h) : Kepala Desa.
(Abd)