Kisruh Penetapan KPPS Kembali Berulang Di Karang Penang

Warga masyarakat bergerombol mendatangi Sekretariat PPS Desa Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang, Selasa (5/11/2024) untuk memastikan adanya perubahan BA Pleno Penetapan KPPS Pilkada (azis/lacakpos)

SAMPANG – -LACAKPO.CO.ID – Jelang Pilkada serentak yang akan digelar 27 Nopember 2024 mendatang, kini terulang kembali terjadi kekisruhan akibat iindikasi dugaan manipulasi Penetapan KPPS Desa Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang.

Sebelumnya kekisruhan pernah terjadi saat Penetapan KPPS jelang Pileg, 14 Pebruari 2024 lalu, akibat terungkapnya perubahan file namun hard copynya aman dan sudah ditanda tangani dan akhirnya kembali pada BA Pleno sebelumnya yang sudah ditanda tangani semua PPS desa setempat.

Bacaan Lainnya

“Lucu ini Pak, bagaimana BA Pleno yang sudah ditanda tangani ke 3 Anggota PPS dalam sebuah rapat dan bisa dibuktikan dengan undangan dan hasil BA Pleno Nomor : 18/PP.04.2-BA/2024 tanggal 6 Oktober 2024 lalu dan bahkan sudah di upload pada aplikasi Siakba KPU sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (5) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu”, kata narsumb WB, Selasa (05/11/2024) kepada Lacakpos&tim di sekretariat PPS Karang Penang Oloh.

Namun kata WB, tanpa sepengetahuan salah satu anggota PPS yang lain, kini dilakukan perubahan BA Pleno Penetapan KPPS Karang Penang Oloh dengan Nomor : 18/PP.04.2-Pu/2004 tanggal 7 Oktober 2024.

” Perubahan ini kami tolak dan banyak warga masyarakat lainnya tak bertanggung jawab untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas ” terang WB.

Beda kata H, narsumber yang lain saat ditemui di sekretariat PPS desa setempat, dirinya dan seluruh calon KPPS yang paksakan diri akan hadir ke lokasi pengukuhan jika dipaksa tetap dilakukan pelantikan.

” Perubahan BA Pleno ini, pihaknya tak menemukan dasarnya, apakah ini yang namanya “Gerakan Terstruktur/GESTUR”, hanya untuk memuluskan kepentingan politik tertentu,” terang H.

Maka dirinya dan masyarakat yang lain akan melawannya dengan ” Gerakan Masyarakat Pengawasan Partisipatif/GEMPAR.

Terpisah, Mahsun selaku Ketua Panwaslucam Karang Penang saat dikonfirmasi, hanya akan lakukan penelusuran.

Informasi yang berhasil dirangkum Lacakpos&tim, kedua anggota PPS Desa Karang Penang Oloh yang melakukan perubahan BA Pleno ini sudah dipanggil PPK Karang Penang, namun tak menggubrisnya.

Kejanggalan perubahan BA Pleno penetapan KPPS Desa Karang Penang Oloh dan indikasi adanya untuk memuluskan kepentingan politik tertentu ditanggapi Ketua KPU Sampang dan menyatakan tetap tegas kepada siapapun.

(Az)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *