HALUT – LACAKPOS.CO.ID – Sebanyak 11 karung /885 Kantong berisi minuman keras (Miras) jenis cap tikus, yang berasal dari desa Paca kecamatan Tobelo selatan Berhasil Di ringkus Tim Polsek Malifut pada hari Senin (05/11/ 2024).
“Miras jenis Captikus tersebut diamankan saat Personil Polsek Malifut memeriksa sebuah mobil truk jenis Dutro Dungan no Pol DB 8754 CE Yang di kendarai Oleh Saudara JOHAN HEHEGA (40 Thn) warga desa Efi-efi yang melintasi depan Pos Pantau Desa Tahane Kecamatan Malifut, di ketahui Pemilik miras berinisial A (45) tahun Warga Kel. Jati Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
“Alhamdulilllah Wasyukurillah kami berhasil menggagalkan peredaran penjualan minuman keras jenis Cap Tikus yang sering disebut CT, yang berhasil diamankan oleh polsek malifut berdasarkan laporan masyarakat melalui program LAPOR NDAN di no hp 081283742004 yang ditindak lanjuti oleh kapolsek Malifut dan jajaran,” ucap Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, S.H., S.I.K.
Jumlah minuman jenis Cap Tikus yang diamankan adalah 11 karung atau 885 kantong, yang rencananya akan dijual di luar Tobelo, yakni di daerah lingkar tambang PT.IWIP dan ternate.
Adapun Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Malifut selanjutnya akan di proses tipiring.
Faidil juga menghimbau kepada masyarakat apabila ada informasi terkait jual beli miras agar segera memberikan informasi melalu no wa pribadi kapolres, kapolsek, dan bhabinkamtibmas, supaya bisa segera ditindak lanjutu secara profesional dan proporsional.
Dirinya juga menghimbau agar jauhi narkoba, minuman keras, dan penggunaan barang2 yang dapat merusak kesehatan dan dapat merusak masa depan generasi mendatang.(***/Fransisko)