HALUT – LACAKPOS.CO.ID – Pemungutan Suara Ulang ( PSU) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara dilaksanakan di dua TPS yaitu TPS 01 dan TPS 02 desa Iqobula Kecamatan Galela Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Selasa (03/12/2024).
Pemungutan suara ulang ini dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Bawaslu kabupaten Halmahera Utara ke KPU Halut atas dugaan pelanggaran seorang peserta pemilih telah coblos dua kali di TPS yang berbeda.

Ketua KPU Halmahera Utara Abdul Djalil Djurumudi, S.E, M.Ak, menyampaikan ada dua TPS di desa Igobula kecamatan Galela Selatan yang melaksanakan PSU yaitu TPS 01 dengan DPT sebanyak 554 pemilih, DPPH 2 pemilih, DPTB 6 pemilih dengan total 562 pemilih. Sehingga totalnya 562 pemilih. Sementara untuk TPS 02 DPT sebanyak 562 Pemilih, DPPH 0,DPTB 8 pemilih. Totalnya 570 pemilih.
“Karena ini PSU maka dari itu pemilih yang terlibat adalah pemilih yang mengikuti pemilihan pada tanggal 27 November 2024 tetap bisa memilih, namun untuk DPPH dan DPTB hanya yang memilih pada 27 November lalu” ucap Abdul.
Ketua KPU Halmahera Utara mengatakan pelaksanaan PSU sudah sesuai dengan aturan PKPU nomor 17 tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam pantauan media ini pelaksanaan PSU di dua TPS desa Iqobula kecamatan Galela Selatan tersebut berjalan dengan baik.
Aparat keamanan dari TNI khususnya Kodim 1508/Tobelo dan Polres Halmahera Utara tetap disiagakan menjaga keamanan dan kelancaran di tempat PSU berlangsung.
Ketua KPU Halmahera Utara Abdul Djalil Djurumudi, S.E, M. Ak, bersama komisioner KPU Halut turun langsung mengecek jalannya PSU. Juga hadirĀ Kapolres Halmahera Utara AKBP. Faidil Zikri, S.H, S.I.K, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf. Alex Donald Maritua Lumban Gaol, S.E, M.M dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Halmahera Utara Drs.John Anwar Kabalmay.** ( Fic/red)






