Akhir Tahun 2024, Polres Halut Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat dan KRYD

Pemusnahan barang bukti hasil operasi Pekat dan KRYD (ist)

HALUT – LACAKPOS.CO.ID Release Akhir Tahun 2024 Polres Halmahera Utara Musnahkan barang bukti hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Senin (30/12/2024).

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri S.H, S.I.K, di dampingi oleh unsur Forkopimda Kabupaten Halmahera Utara.

Bacaan Lainnya
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri S.H, S.I.K, foto bersama Forkopimda Kabupaten Halmahera Utara (ist)

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri S.H S.I.K mengatakan Barang bukti yang di musnahkan terdiri dari minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan knalpot brong/tidak standar.

Barang bukti (BB) berupa ribuan liter minuman keras (miras) yang terdiri dari
Miras jenis Captikus (CT) berjumlah 3913 Kantong plastik, 746 liter (CT), 856 Botol (CT), Miras jenis Ciu : 231 botol, 204 liter, 5 kantong plastik, Miras pabrikan:
Bir hitam 125 botol, 14 Kaleng, Bir putih 38 botol, 5 Kaleng.

Kapolres menjelaskan bahwa semua barang bukti hasil operasi minuman keras beralkohol, kemudian memusnahkannya itu sebagai upaya pencegahan munculnya tindakan kriminal akibat minum minuman keras menjelang perayaan pergantian tahun.

“Ini menandakan kami terus berupaya untuk mencegah penyalahgunaan minuman keras menjelang akhir tahun 2024 di wilayah hukum Polres Halmahera Utara,” katanya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *