SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Melalui jalan terjal dan berliku bahkan harus berjibaku dengan lumpur perjalanan investigasi Lacakpos&tim agar bisa sampai di tempat tujuan, dimana P. Muksin hidup bersama keluarga kecilnya di sebuah Dusun Lonnangkah Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang.
Diiringi hujan rintik-rintik Lacakpos&tim sampailah di rumah P. Muksin, dengan polosnya anak dan istrinya menyambut kedatangan tim.
Didampingi anak dan istri, P. Muksin langsung mempersilahkan Lacakpos & tim mencicipi kopi hangat yang sudah disiapkan sebelumnya.
Kemudian tanpa basa-basi lagi dan karena dirinya buta huruf, P. Muksin minta didamping Mat Sani, anak lelaki satu-satunya yang ada di rumah bersama 2 adik perempuan.
Berikut Testimoni P. Muksin di rumahnya, Dusun Lonnangkah Desa Pajeruan Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang, Minggu, (29/12/2024) dan langsung diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia.
Berawal sekitar bulan maret 2018 dirinya diiming-imingi sub pekerjaan oleh inisial BU, asal Dusun Trajan Desa Robatal Kecanatan Robatal Kabupaten Sampang dan kini berdomisili di Perum Barisan Indah Blok W/21 Sampang.
Tentu tak gratis kata P. Muksin, dengan syarat membayar sejumlah nominal uang, di rumah BU lah awal uang sejumlah 35 juta diserahkan di depan istrinya S (oknum pegawai honorer Disdik Kab. Sampang).
Seminggu kemudian diminta kembali menyetor uang 20 juta, bahkan selain itu dirinya harus menyetorkan emas seberat 81 gr dan 2 BPKB yang diagunkan ke BMT Karang Penang senilai 75 juta.
Dirinya masih percaya dengan janji BU dan istrinya S untuk pekerjaan rehab SDN Pajeruan 3, Kecamatan Kedungdung.
Kat-singkatan beih Pak (singkat cerita saja Pak), melalui beberapa setoran dana hingga ditotal sejumlah 215 jutaan.
Namun pekerjaan yang dijanjikan tahun 2019 malah dikerjakan orang lain, BU berjanji akan mengembalikan semua dana yang sudah diterimanya dan yang dijadikan jaminan sertifikat rumah yang di Perum Barisan Indah.
Untuk menutupi itikad jeleknya, BU masih menjanjikan pekerjaan rehab di lokasi yalin seperti SDN Tambelangan 1 dan SDN Karang Anyar 1 serta di lokasi SDN Rongdalem Kecamatan Omben.
Selang beberapa lamanya, P. Muksin dengan jaminan sertifikat rumah yang di Perum Barisan Indah dengan perjanjian di bawah tangan dengan BU, namun sampai batas akhir tak kunjung ada penyelesaian maka rumah itu dapat dimiliki oleh P. Muksin.
Bahkan Kata P. Muksin sesuai kesepakatan di depan notaris yang ditunjuk (Hery Prasetyo) yang beralamat di Jl. KH Wahed Hasyim 22A Sampang, BU ingkar janji.
Lika-liku dan jalan terjal dirinya menempuh berbagai upaya untuk menuntut haknya tak ada titik terang, maka P. Muksin bersama anak lelakinya, Mat Sani melaporkan ke Satreskrim Polres Sampang dengan harapan delik penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur pada pasal 378 dan 372 KUHP dapat menjeratnya.
Alhasil, kata P. Muksin ternyata Penyidik Pembantu disana malah mengeterapkan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagaimana diatur pada pasal 6 ayat (1) huruf (a) Perpu nomor 51 tahun 1960.
Lucu dan janggal Kata Pak Muksin, pada putusan Hakim Tunggal PN Sampang, Eliyas Eko Setyo,S.H.,M.H, Rabu 06/03/2024 menyatakan :
1. Menyatakan Terdakwa Behrul Ulum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYEROBOTAN TANAH”;
2. Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Kembali dirinya melaporkan perkaranya ini melaporkan ke Satreskrim Polres Sampang dengan harapan delik penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur pada pasal 378 dan 372 KUHP dapat menjerat BU dan istrinya S.
Ibarat sudah jatuh ketimpa batu gunung kata P. Muksin melanjutkan testimoninya, aduannya ditangani Unit Tipiter dan Penyidik Pembantunya inisial G.
Sejak bulan april 2024 aduannya ditangani Unit Tipiter Satreskrim Polres Sampang, sampai sekarang tak ada kejelasan dan miris.
“Masak Saya sama oknum Penyidik Pembantu inisial G itu dipaksa untuk mengakui adanya penyerahan atau pelunasan utang dari BU,” sesalnya.
Kata P. Muksin, sejumlah uang sudah diminta untuk kelancaran proses administrasi penyelidikan.
Mirisnya Pak, sejak april sampai di bulan oktober ini SP2HP baru diterimanya dan itupun diberikan secara paksa.
Terpisah beberapa kali Lacakpos&tim berusaha menghubungi Kanit Tipiter Satreskrim Polres Sampang, Aipda Rendra tak pernah meresponnya.
Tak ada pilihan lain kata P. Muksin, mencari keadilan ini akan saya perjuangkan sampai hak-hak saya kembali.
“Baik ke Biro Wassidik maupun ke Bidpropam Polda Jatim maupun ke institusi lainnya seiring dengan 16 Program Prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terutama pada item ke 16 yakni : “PENGAWASAN OLEH MASYARAKAT PENCARI KEADILAN (PUBLIC COMPLAINT)”,tutupnya penuh semangat.
(Az)