Janggal, Satreskrim Polres Pamekasan Hentikan Kasus 263, Kasat Reskrim Berkelit ?

Kantor Polres Pamekasan (ist)

PAMEKASAN-LACAKPOS-CO-ID- Mungkin ini baru pertama kalinya Satreskrim Polres Pamekasan menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana membuat surat palsu.

Informasi yang berhasil dihimpun Lacakpos dan tim kasus ini dilakukan penyelidikan berawal dari Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/201/V/2023/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jatim, oleh Sdr. Rayyan, Jalan Sersan Mesrul RT 03/RW 07 Kelurahan Gladak Anyar Kec./Kab Pamekasan tanggal 10 Mei 2023 tentang terjadinya tindak pidana Membuat Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP.

Bacaan Lainnya

Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Reskrim Polres Pamekasan Selanjutnya tanggal 23 Mei 2023 Pelapor, Rayyan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) LP dari Satreskrim Polres Pamekasan yang ditanda tangani KBOnya Iptu Suyanto, SH.

Dan tanggal 03 Agustus 2023 Pelapor, Rayyan kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ditanda tangan Kanit II selaku Penyidik, Ipda Herman Jayadi, SH.

Barulah tanggal 25 Agustus 2023 ada kabar yang cukup mengejutkan yang diterima pihak Pelapor dan Keluarga, Sdr. Rayyan yakni dengan terbitnya “Penghentian Penyelidikan” atas diri Terlapor Sdr. Abdillah warga Jalan Sersan Mesrul 59 Pamekasan.

Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) “TANPA ADA NOMOR” dari Satreskrim Polres Pamekasan ditanda tangani langsung Kasatnya, AKP Eka Purnama dengan alasan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dan dengan alasan demi hukum karena kadaluwarsa.

AKP Eka Purnama ketika dikonfirmasi atas kejanggalan terbitnya “Penghentian Penyelidikan” tanpa nomor dan tanpa alasan normatif, hanya menyampaikan jika itu semua atas hasil gelar perkara yang diikuti fungsi pengawasan dan seksi hukum Polres Pamekasan, Senin (04/09/2023)

Ketika dipertanyakan alasan kadaluwarsanya dan alasan demi hukum, Eka Purnama berkelit dengan alasan masih rapat.

Kepada Kaperwil Lacakpos, Rayyan selaku Pelapor menyadari jika “Penghentian Penyelidikan” bukanlah merupakan objec pengujian dalam PRAPERADILAN namun kasus ini akan kami bawa pelaporan secara internal baik ke Bid. Propam Polda Jatim dan atau Div Propam Mabes Polri agar diuji Profesionalisme Penyidik sebagaimana diatur pada Perkapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

(Tim bersambung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *