SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada era kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka menjadi atensi khusus dan bahkan terangkum pada salah satu program prioritas “ASTA CITA” yakni “Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”.
Menindaklanjuti Asta Cita Presiden RI, penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Sampang akhir-akhir ini patut diapresiasi secara substantif namun dari sisi kwalitatif dibutuhkan kerja ekstra dan peran serta dari semua elemen masyarakat (the some will of all element).
Hasil investigasi tertutup dan testimoni beberapa pihak kepada Lacakpos&tim didapat fakta yang cukup miris dan perlunya pembenahan secara fundamental terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh Jajaran Penyidik dan atau Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Sampang.
“Ketentuan pasal 56 KUHAP yang merupakan wujud dari prinsip Miranda Principles yang melindungi hak-hak konstitusional tersangka”, awali narsumb kepada Lacakpos&tim, selasa (22/04/2025).
Kemudian, pada proses pemeriksaan tersangka narkoba, penasihat hukum (PH) wajib mendampingi tersangka di setiap tahap pemeriksaan, mulai dari penyidikan hingga proses peradilan.
“Ini adalah hak tersangka dan kewajiban negara untuk menjaminnya loch !” lanjutnya.
Masih kata Narsumb, Penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka tentang haknya untuk didampingi oleh PH sebelum pemeriksaan dimulai. Jika tersangka tidak mampu membayar penasihat hukum, negara wajib menyediakannya bagi tersangka.
Fungsi PH ini kata narsumb, berperan untuk memastikan bahwa hak-hak tersangka dilindungi dan dipenuhi selama proses pemeriksaan. PH juga dapat memberikan nasihat hukum dan bantuan teknis kepada tersangka.
Nah yang menarik kata dirinya, hampir setiap pemeriksaan di tataran penyidikan tersangka narkoba itu tidak didampingi oleh PH, dengan alasan yg seragam dan masiv, yakni tersangka sendiri yg menolak untuk didampingi dan hal ini memang ada bukti surat pernyataan dari tersangka bahwa menolak untuk diberikan bantuan hukum.
“Hal ini perlu dibuka dan disajikan dihadapan public agar Pro Justitia yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sampang sesuai dengan ketentuan KUHAP dan aturan hukum perundang-undangan lainnya” kata Narsumb.
Masih menurutnya, yang patut dan layak dipertanyakan adalah bagaimana legal reasoning para tersangka yg hampir seluruhnya menolak bantuan tersebut, padahal mayoritas mereka sangat awam hukum, apakah memang betul atas dasar kehendak sendiri.
“Ataukah karena ada peran-peran oknum di Jajaran Satresnarkoba yg berusaha menyesatkan mereka dengan membrainwash logika berfikirnya, AGAR SEAKAN AKAN APABILA DIDAMPINGI OLEH PH HANYA AKAN MEMBUAT PERKARANYA MENJADI SEMAKIN RUMIT DAN MEMPERBERAT PUTUSAN HUKUMAN YANG AKAN MEREKA JALANI, SEHINGGA PARA TERSANGKA LEBIH DULU KETAKUTAN ATAU PARANOID APABILA DIDAMPINGI OLEH PH. DAN APABILA SEPERTI ITU MAKA HAL INI JELAS2 SEBUAH PEMBODOHAN, KEJAHATAN DAN SEBUAH BENTUK KESEWENANG-WENANGAN (abuse of power)”, katanya penuh heran.
Hasil penelusuran dan investigasi tertutup pada media aplikasi secara online diperoleh banyak limpahan Surat Perintah Dimulainya Penyidilkan (SPDP) dari Satresnarkoba pada Kejaksaan Negeri Sampang.
Seiring testimoni narsumb, hasil penelusuran serta investigasi Lacakpos&tim pada setiap kali sidang yang digelar Majelis Hakim PN Sampang secara terbuka didapat fakta persidangan bahwa selalu dibacakan oleh Majelis Hakim serta ditanyakan pada tiap-tiap tersangka alasan tak didampingi PH, namun janggalnya, selalu ada lampiran surat pernyataan pada setiap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditanda tangani tersangka, hal ini bahkan terjadi pada tiap-tiap perkara dengan tersangka penyalahguna narkoba.
Padahal kehadiran PH sendiri setidak-tidaknya hanya untuk memastikan agar hak2 tersangka terpenuhi, termasuk diperiksa dengan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Andi Amin saat dikonfirmasi belum dapat memberikan klarifikasi apapun.
Berikutnya kata narsumb, bagaimana akibat hukum dari tidak dihadirkannya PH dalam pemeriksaan di tataran penyidikan?
(bersambung)
(Abd)