Ricuh ! Sejumlah Warga Sampang Digelandang Ditresnarkoba Polda Jatim, Nich Kronologisnya

Foto : tangkapan video amatir yang diterima Lacakpos&&tim saat Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jatim menggrebek terduga Penyalahguna Narkoba di Dusun Loden Desa Sawah Tengah Kecamatan Robatal-Sampang, Rabu (16/04/2025)

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Seiring dengan atensi dan misi “Asta Cita” pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Gibran salah satunya
“Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”, kini Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sampang.

Hasil penelusuran dan informasi yang dirangkum Lacakpos&tim di TKP sempat terjadi kericuhan dan perusakan mobil oleh sejumlah warga milik petugas saat menggrebek dan menangkap sejumlah terduga penyalahguna narkoba.

Bacaan Lainnya
Gambar ilustrasi obat-obatan terlarang(ist)

“Rabu sore (16/04/2025) sekitar pukul 15.00 wib terjadi keributan Pak, antara warga dengan petugas yang akan melakukan penangkapan”,ungkap narsumb

Kemudian kata narsumb, sejumlah 6 orang berhasil ditangkap dan diamankan ke dalam mobil petugas, namun warga melempari mobil hingga merusak kaca bagian belakang dan 2 orang berhasil lolos melarikan diri lewat kaca belakang mobil petugas yg dirusak.

“Awalnya berhasil diamankan sejumlah 6 org terduga diantaranya inisial FR, L, AD, M, Z dan ada lagi lupa identitasnya”,ungkap narsumb disekitar TKP

Dirinya, menduga penegakan hukum ini bentuk pengembangan dari penangkapan sebelumnya dan berhasil diamankan inisial B.

Terkonfirmasi dalam video amatir yang diterima Lacakpos&tim teriakan sejumlah warga diduga menghalangi petugas saat melakukan penangkapan hingga terdengar letupan senjata api.

Terpisah, sumber yang berhasil dihubungi dari salah satu Perwira Menengah (Pamen) pada Ditresnarkoba Polda Jatim membenarkan jika anggotanya sedang ada giat di wilayah Sampang, Jum’at (18/04/2024) pukul 18.24 wib.

“Tepatnya di Dusun Loden Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang”, ungkap Pamen Ditresnarkoba ini

Pihaknya, berhasil mengamankan sejumlah pelaku dengan rincian :
4 pelaku yg berhasil di amankan FR dan L berperan sebagai penjual/pengedar sedangkan ke 2 pelaku lainnya yakni B dan an AS berperan sebagai pembeli/penguna.

Sampai saat ini, Sabtu, (19/04/2025) 3 x 24 jam pasca dilakukan penangkapan terhadap sejumlah warga di Sampang belum didapat informasi detail berapa jumlah tersangka, BB maupun pasal yang dikenakan kepada para penyalahguna narkoba.

Sementara pada ketentuan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

Pasal 76 :
Ayat 1. Pelaksanaan kewenangan penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 huruf (g) dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat penangkapan diterima penyidik;
Ayat 2. Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat) jam.

(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *