SURABAYA – LACAKPOS.CO.ID – Seiring dengan program “Asta Cita” Presiden RI Prabowo Subianto salah satu diantaranya “Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi serta Pemberantasan Korupsi dan Narkoba.
Beberapa waktu yang lalu tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan terduga 2 Penyalahguna narkoba di wilayah Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sanpang, Selasa (10/06/2025).
Sumber informasi yang dihimpun Tim Lacakpos di internal Ditresnarkoba Polda Jatim memastikan jika kedua terduga inisial R warga Kelurahan Gunung Sekar dan rekannya selaku penyalahguna ini diamankan dengan BB 1 gr SS dan 1 Inex.
“Sudah saya limpah ke Satresnarkoba Polres Sampang beserta BB nya cak”, ungkap sumber di Ditresnarkoba Polda Jatim.
Hasil penelusuran Tim Lacakpos di lapangan kedua terduga kini mendekam dan menjadi tahanan titipan di Rutan Polsek Kota, Rabu (25/06/2025).
Untuk memastikan proses hukum selanjutnya kepada kedua terduga penyalahguna, Tim Lacakpos berusaha konfirmasi ke Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama.
“Langsung saja ke Satresnarkoba mas”, singkatnya, Senin (18/06/2025)
Selanjutnya didapatkan informasi dari Ipda Gama jika prosesnya kini penyidikan walaupun awalnya Tim Lacakpos dipingpong langsung ke Satresnarkoba Polres untuk konfirmasi
“Sudah proses penyidikan”, singkatnya pula
Namun, ketika dikonfirmasi kembali apakah sudah diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan deadline waktu sesuai ketentuan sudah lewat , Ipda Gama enggan meresponnya.
Sesuai ketentuan pasal 76 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika :
Pasal 76
(1) Pelaksanaan kewenangan penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf g dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat penangkapan diterima penyidik.
(2) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
(Az)






